Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peran LPS Makin Kuat dalam UU PPSK, Ini Skema untuk Tangani Bank Gagal

Kepala BKF Kemenkeu mengatakan bahwa dalam menangani bank dalam resolusi, UU PPSK menerapkan konsep bail-in bukan lagi bail-out.
Peran LPS Makin Kuat dalam UU PPSK, Ini Skema untuk Tangani Bank Gagal. Sidang Paripurna DPR RI untuk mengesahkan RUU PPSK atau omnibus law keuangan menjadi UU PPSK pada Kamis (15/12/2022). Dok. Antara Foto.
Peran LPS Makin Kuat dalam UU PPSK, Ini Skema untuk Tangani Bank Gagal. Sidang Paripurna DPR RI untuk mengesahkan RUU PPSK atau omnibus law keuangan menjadi UU PPSK pada Kamis (15/12/2022). Dok. Antara Foto.

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR membuat peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) makin kuat. LPS pun akan semakin aktif dalam menangani bank dalam resolusi atau bank gagal.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa dalam menangani bank dalam resolusi, UU PPSK menerapkan konsep bail-in bukan lagi bail-out.

Ketika bail-out, bank dalam resolusi akan mendapatkan injeksi atau bantuan keuangan yang biasanya dari pemerintah. Sementara, saat bail-in kesulitan keuangan yang dialami bank ditutupi oleh tambahan modal dari sumber daya bank itu sendiri.

“Konsepnya jadi makin tegas. Apapun yang terjadi dengan bank, cara menyelesaikannya dengan bail-in bukan bail-out. Artinya market-nya yang kita harapkan jadi penanggung jawab terakhir sebagai resolusi,” ujarnya dalam sesi diskusi bersama Bisnis Indonesia secara daring, Rabu (21/12/2022).

Sementara itu, mengacu pada UU PPSK, peran LPS dalam menangani bank dalam resolusi menjadi lebih besar. Dalam skema penyehatan bank dalam resolusi itu, LPS berperan sebagai early involvement.

LPS akan mengantisipasi kesehatan bank, sebelum bank tersebut benar-benar mengalami masalah solvensi.

“Karena kita ingin otoritas bisa lebih cepat antisipasi, begitu satu bank berada dalam status penyehatan, LPS bisa masuk,” ujarnya.

Ketika bank yang mengalami masalah dan masuk ke dalam rencana resolusi, bank sistemik itu wajib menyusun rencana resolusi ke LPS. Kemudian, LPS akan melihat rencana resolusi itu dan selalu update.

“Kenapa LPS masuk di awal, ini agar LPS bisa mengerti masalah yang ada di bank itu secara cepat,” kata Febrio.

Sebelum mengalami masalah solvensi, LPS juga bisa menangani bank dengan pinjaman jangka pendek. Sebelum menempatkan dana, ada due diligence terkait kondisi bank secara keseluruhan. Kemudian, ada penjajakan ke bank lain yang bersedia menangani aset dan penjajakan ke calon investor lain untuk ambil alih bank tersebut.

LPS juga dapat memerintahkan pemegang saham untuk mengganti direksi atau komisaris. Kemudian LPS dapat menunjuk pihak lain sebagai pengelola.

Menurutnya, proses penyehatan bank seperti itu menjadi risk minimizing dan cost minimizing. Dengan begitu, koordinasi antara LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) juga semakin kuat.

Selain menangani bank dalam resolusi, fungsi LPS juga diperkuat di dalam Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK).

"Ketika ada krisis, LPS mempunyai hak voting, dari yang sebelumnya tidak punya suara, kita kasih hak suara dalam KSSK," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa UU PPSK juga memperkuat koordinasi antar-anggota KSSK sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Purbaya menilai perubahan pengaturan terkait kelembagaan LPS di UU PPSK bertujuan agar terdapat check and balance dengan tetap menjaga independensi LPS sehingga resolusi bank dapat dilakukan dengan efektif dan dengan tata kelola yang baik.

“Kami meyakini bahwa pada implementasinya nanti, UU PPSK akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan perekonomian nasional melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal,” tutupnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper