Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SP AJB Bumiputera Buka Ruang Gugat Wewenang Penyidikan OJK di dalam UU PPSK, Kenapa?

Wewenang penyidikan oleh OJK dalam omnibus law keuangan dinilai monopoli sehingga membuat aparat penegak hukum tidak dapat bertindak.
Serikat Pekerja AJB Bumiputera lakukan audiensi di DPR RR./Dok. Istimewa
Serikat Pekerja AJB Bumiputera lakukan audiensi di DPR RR./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 membuka ruang menggugat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) atau omnibus law keuangan seiring adanya monopoli penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Rizky Yudha Pratama, Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912 menuturkan aturan ini memberi ruang monopoli bagi regulator. Posisi yang membuat institusi lain tidak dapat bergerak memeriksa kejahatan di sektor keuangan.

"ke depan bisa saja [kami gugat aturan ini], karena berpotensi semakin melenggangkan praktik kejahatan di lembaga jasa keuangan," katanya kepada Bisnis, Selasa (3/1/2022)

Merujuk pada UU PPSK pada Bab IXA yang mengatur tentang Badan Supervisi OJK yang diperoleh setelah paripurna, pada Pasal 48B ayat (1)  menyebutkan OJK berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan. Artinya, seluruh keputusan penyidikan sektor jasa keuangan sangat bergantung dari OJK. 

Sementara itu melalui pernyataan tertulis, Ketua Tim Advokasi SP NIBA AJB Bumiputera 1912 F. Ghulam Naja menilai mengacu UU PPSK yang belum mendapatkan penetapan nomor dari pemerintah menyebutkan monopoli penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan dikhawatirkan menimbulkan perilaku koruptif, karena pengawasan penyidikan menjadi tidak jelas dan memberikan kelonggaran terhadap oknum-oknum di industri jasa keuangan.

“Karena mereka tidak akan takut lagi untuk diperiksa oleh penyidik Polri di Bareskrim atau Polda karena hanya penyidik OJK yang dapat melakukan penyidikan, sedangkan anggaran operasional OJK berasal dari pungutan industri jasa keuangan yang akan mempengaruhi independensi dan integritas penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan,” lanjutnya.

Selain itu, tambah Ghulam, monopoli penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan akan menimbulkan sengketa kewenangan dengan Polri. Dia pun mempertanyakan apabila penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.

“Bagaimana dengan penyidik Polri? Apakah sejak diundangkan UU PPSK tidak boleh lagi melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, walaupun di Bagian Keempat angka 21 Pasal 49 ayat (6) mewajibkan OJK berkoordinasi dengan Polri dalam melaksanakan penyidikan, tetapi koordinasi dalam hal apa?” ujarnya.

Ghulam menambahkan dengan adanya monopoli penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan oleh OJK, maka menjadikan lembaga otoritas ini sebagai lembaga super power. "Karena memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan memonopoli penyidikan yang secara tidak langsung menganggap dirinya adalah lembaga penegak hukum," imbuhnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper