Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pidana Keuangan, Penyidik OJK Serahkan 20 Kasus untuk Diajukan ke Pengadilan

Saat ini OJK memiliki 17 penyidik yang berasal dari kepolisian dan kalangan PNS guna melakukan penegakan hukum sektor keuangan.
Pengunjung melintas di depan logo OJK. Seiring pengesahan UU PPSK, maka OJK menjadi penyidik tunggal kejahatan sektor keuangan. Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintas di depan logo OJK. Seiring pengesahan UU PPSK, maka OJK menjadi penyidik tunggal kejahatan sektor keuangan. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menyerahkan 20 kasus kepada kejaksaan terkait kejahatan sektor keuangan.

Darmansyah, Direktur Humas OJK menjabarkan kasus yang disidik OJK ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telah diikuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara sektor perbankan dan dua perkara sektor industri keuangan non bank (IKNB),” ulas Darmansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2023).

Dia menuturkan, dengan penyerahan ke Jaksa sebagai penuntut maka total perkara keuangan yang dirampungkan penyidik OJK sejak 2014 mencapai 99 kasus. Perinciannya, 78 perkara kasus sektor perbankan, lima perkara di pasar modal dan 16 perkara IKNB.

Penyidik di OJK sendiri berjumlah 17 yang terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan lima penyidik PNS.

“Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional,” katanya lebih lanjut.

Seperti diketahui, kejahatan sektor keuangan ke depan akan sepenuhnya ditangani OJK seiring disahkannya Undang-Undang mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).  Hal ini tertuang dalam pasal 49 aturan terbaru sektor keuangan ini

 "Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi pasal 49 ayat 5 dalam UU PPSK.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper