Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Omnibus Law Kesehatan, BPJS Kesehatan Berharap Tetap di Bawah Presiden

Omnibus Law Kesehatan yang tengah dirancang oleh pemerintah dan DPR dirancang mengubah kedudukan BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti./Bisnis - Wibi Pangestu Pratama
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti./Bisnis - Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengharapkan Omnibus Law RUU Kesehatan yang akan dibahas di DPR tetap menempatkan badan di bawah Presiden.

Omnibus Law sektor kesehatan dalam draf awal yang beredar merevisi sejumlah undang-undang sektor kesehatan. Termasuk UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam draf RUU Kesehatan tersebut menyebutkan BPJS Kesehatan ada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tidak langsung di bawah Presiden.

“Kami berharap bahwa BPJS itu di bawah Presiden karena keuangannya uang peserta itu bisa independen,” kata Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan dalam acara Diskusi Publik dengan tema 'Outlook JKN: Satu Dekade Jaminan Kesehatan Nasional, Sudahkah Sesuai Harapan?' di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

Tidak hanya itu, Ali juga menyebutkan bahwa hal tersebut untuk menghindari konflik kepentingan. Sehingga dia berhara lo apa yang sudah ditetapkan saat ini tidak berubah.

“Sekali lagi yang sudah bagus kita perjuangkan lebih bagus lagi,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi juga menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan seharusnya pertanggungjawabannya kepada Presiden. Menurunya itu sudah baik lantaran badan jaminan sosial tersebut dapat independen

“Kami tidak sepakat di dalam RUU Kesehatan JKN atau BPJS akan di suboordinatkan di bawah Kementerian Kesehatan, sehingga harus langsung di bawah Presiden seperti selama ini terjadi,” katanya.

Chazali Situmorang, Pemerhati Kebijakan Publik dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional (UPN) sebelumnya juga menyoroti Omnibus Law RUU Kesehatan. Dalam RUU Kesehatan menurutnya, BPJS bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan Menteri Ketengakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, UU BPJS pada Pasal yang sama menyebutkan BPJS bertanggungjawab pada presiden, tanpa melalui menteri. Kemudian, perubahan pada Pasal 37 RUU Kesehatan disebutkan bahwa laporan petanggungjawaban BPJS baik program dan keuangan dilaporkan kepada Presiden melalui menteri.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper