Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Kesehatan: Pekerja Bisa Daftar Sendiri BPJS, Pengamat Sebut Bisa Dorong Kepesertaan BPJS

RUU Kesehatan mengatur tentang pendaftaran peserta dan pembayaran iuran, terutama pada bagian pendaftaran peserta BPJS.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai draf Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) atau omnibus law kesehatan dapat mendorong tingkat kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mencapai cakupan universal health coverage (UHC) yang ditargetkan BPJS. 

Executive Director Segara Research Institue Piter Abdullah memandang ketentuan kepesertaan yang berada di dalam draf RUU Kesehatan, yaitu pada Pasal 15 dinilai dapat mendorong kepesertaan BPJS. Hal ini sesuai dengan cita-cita UHC yang ditargetkan mencakup 98 persen dari populasi.

“Menurut saya, itu untuk mendorong supaya kepesertaan [BPJS] bisa meningkat, terutama mereka yang bekerja. Itu [Pasal 15 RUU Kesehatan] memperluas kepesertaan dari BPJS karena tujuan dari BPJS adalah coverage 98 persen dari penduduk, hampir dari seluruh masyarakat harus tetap memperoleh BPJS, khususnya dari para pekerja,” kata Piter saat dihubungi Bisnis, Kamis (2/2/2023).

Sebagai informasi, draf RUU Kesehatan edisi 11 Januari 2023 yang terdiri dari 470 Pasal itu mengubah beberapa ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, tepatnya pada bagian tubuh Bab V tentang pendaftaran peserta dan pembayaran iuran, terutama pada bagian pendaftaran peserta. 

Merujuk pada draf omnibus law kesehatan, ketentuan Pasal 15 mengalami perubahan, yaitu pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, demikian bunyi draf RUU Kesehatan pada Pasal 15 ayat (1).

Akan tetapi, apabila pemberi kerja tidak melakukan pendaftaran, maka pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta atas tanggungan pemberi kerja alias perusahaan. 

Adapun jika melihat kondisi di lapangan, kata Piter, masih banyak perusahaan yang menunda waktu mendaftarkan para pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Berangkat dari sana, Piter menilai dengan adanya perubahan ketentuan pada Pasal 15 RUU Kesehatan, maka para pekerja bisa mendaftarkan sendiri di BPJS Kesehatan tanpa harus menunggu perusahaan yang mendaftarkannya.

“Kalau dilihat selama ini tidak berjalan dan tidak cepat [perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS]. Sekarang dengan ketentuan baru ini, pekerja bisa mendaftarkannya sendiri dan nanti perusahaan yang membayarkannya,” katanya. 

Dengan demikian, Piter mengatakan Pasal 15 RUU Kesehatan akan mendorong tingkat kepesertaan BPJS, di mana sifat pada UU No. 24/2011 dinilai belum memaksa perusahaan mendaftarkan pekerjanya.

“Menurut saya, ketentuan UU BPJS [UU No. 24/2011] sifatnya belum cukup memaksa, sudah dipaksa tapi belum cukup memaksa dan belum ada paksaan yang keras,” ujarnya.

Namun demikian, Piter mengingatkan bahwa iuran BPJS juga tidak seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. “Tapi ini belum tentu berjalan lancar karena iuran BPJS tidak semuanya dibayarkan oleh perusahaan. Perusahaan hanya menanggung sebagian pembayarannya,” pungkasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper