Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Sanksi Pembatalan Terdaftar KAP Crowe Indonesia, OJK: Surat dalam Pengiriman

OJK memastikan sanksi bagi KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan, yang merupakan anggota dari Crowe Horwath International dijalankan.
Pengunjung menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia. Bisnis/Abdurachman
Pengunjung menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pembatalkan surat tanda terdaftar di regulator pada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menangani PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life. Perusahaan asuransi ini mengalami gagal bayar dan berdasarkan audit independen ditemukan pencatatan berbeda.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Dewi Astuti menyatakan surat sanksi pembatalan pada KAP Wanaartha Life tersebut tengah dalam proses pengiriman pada pihak terkait.

“[Surat sanksi pembatalan] dalam proses pengiriman,” kata Dewi kepada Bisnis, Selasa (28/2/2023).

Sebagaimana diketahui,  pada awal pekan ini OJK mengumumkan memberikan sanksi pembatalan terdaftar pada KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan, yang merupakan anggota dari Crowe Horwath International. Keputusan diambil pada 24 Februari 2023.

OJK menjelaskan bahwa pembatalan tanda daftar tersebut disebut sebagai dampak dari pemeriksaan lanjutan setelah munculnya kasus gagal bayar Wanaartha Life. 

Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK pada akuntan publik atas nama Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan.

Bukan hanya OJK, Menteri Keuangan (Menkeu) juga telah menjatuhkan sanksi pembekuan izin kepada Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman lebih awal atau sebulan lalu. 

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KM.1/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Sanksi Pembekuan Izin Kepada Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman. Pembekuan izin tersebut berlaku untuk jangka waktu 15 bulan mulai tanggal 28 Februari 2023 sampai 30 Mei 2024.

“Selama menjalani sanksi tersebut, Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman dilarang memberikan jasa asuransi dan non-asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik,” demikian yang dikutip dari pengumuman keputusan pada Selasa (28/2/2023).

Adapun, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa jasa asuransi meliputi jasa audit atas laporan keuangan, jasa review, dan jasa asuransi lainnya. Sementara itu, jasa non asuransi meliputi jasa selain asuransi yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper