Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Axa Financial Tingkatkan Penjualan Unit-Linked

Axa Financial Indonesia telah menyesuaikan produk unit link miliknya dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 5 Tahun 2022 tentang Unit-Linked.
Good Doctor dan AXA Financial berkolaborasi meluncurkan konsultasi kesehatan mental secara gratis. /Dok. Good Doctor
Good Doctor dan AXA Financial berkolaborasi meluncurkan konsultasi kesehatan mental secara gratis. /Dok. Good Doctor

Chief of Proposition and Alternate Distribution Axa Financial Indonesia Yudhistira Dharmawata menjelaskan pihaknya telah menyesuaikan produk unit linked miliknya dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Penyesuaian ini diharapkan mampu meningkatkan penjualan produk unit link perusahaan. 

"Salah satu isu yang sering kita lihat di lapangan adalah ada gap pemahaman atau ekspetasi nasabah dengan apa yang disampaikan perusahaan atau tenaga pemasar. Oleh karena itu sesuai aturan OJK, baik orang yang paham atau tidak harus mengisi tiga formulir [sebelum membeli produk unit link]," kata Yudhistira dalam peluncuran AXA Link Protector di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023). 

Yudhistira menjelaskan formulir tersebut di antaranya kuesioner untuk memahami risiko nasabah, financial analysis untuk memastikan produk sesuai dengan kebutuhan nasabah, dan ketiga formulir untuk memahami masa tunggu ataupun cuti premi. 

"Baru beli besok mau klaim tentu ada beberapa yang bisa ada yang tidak bisa. Karena kita biasanya tidak tanggung yang terjadi sebelumnya. Dengan makin transparan [informasi] ini, diharapkan gap antara nasabah dan mungkin tenaga pemasar serta perusahaan asuransi akan semakin mengecil," papar Yudhistira. 

Adapun menurut Yudhistira dengan berkurangnya kesenjangan tersebut maka level komplain nasabah pun akan berkurang ke depannya. Hal tersebut akan meningkatkan positif review dan tentunya penjualan perusahaan. 

Tidak hanya itu, Yudhistira menambahkan pihaknya juga melakukan training mandatory untuk tenaga pemasar sebelum melakukan penjualan. Hal tersebut juga sesuai dengan SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 yang berlaku. 

"Ini akan meningkatkan kemampuan mereka untuk menjelaskan ke nasabah. Sehingga nasabah makin clear dari tenaga pemasar makin clear dan gap antara keduanya diminimalisir," katanya.

Yudhistira mengatakan bahwa semua jenis produk asuransi itu bagus. Namun memang tergantung dengan kecocokannya oleh karena itu pihaknya pun terus edukasi mengedukasi masyarakat. 

"Termasuk kapan membutuhkan unit link, kapan beli yang tradisional, dan kapan beli yang kesehatan. Itu mungkin strategi utama kami," katanya. 

Selain itu, untuk meningkatkan penjualan, Yudhistira juga menambahkan perusahaan akan meningkatkan jumlah agen pemasar ke seluruh wilayah Indonesia. 

Sebelumnya,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terjadi penurunan PAYDI atau unit link sepanjang 2022. Hal tersebut setelah diterbitkannya SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI.

Penurunan produksi premi PAYDI pada 2022 mencapai Rp83,2 triliun atau turun 26,54 persen  dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2021, produksi premi mencapai total Rp113,2 triliun.

"Persentase tersebut jauh lebih tinggi penurunannya jika dibandingkan penurunan premi industri asuransi secara keseluruhan yang hanya sebesar 5,85 persen pada 2022 senilai Rp192,8 triliun dan 2021 Rp204,7 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2023 di Jakarta, dikutip Selasa (4/4/2023).

Ogi menambahkan per akhir Februari 2023 juga terjadi penurunan secara year-on-year dengan Februari 2022 sebesar 20,84 persen yakni dari Rp13  triliun menjadi Rp10,3 triliun. Menurutnya hal tersebut menunjukkan perubahan perilaku konsumen industri asuransi di mana terjadi penurunan porsi produk PAYDI.

Selama ini produk unit link mendominasi produksi premi industri dari sebelumnya 55,28 persen dari total produksi premi pada 2021 menjadi 43,15 persen pada 2022.

Adapun dilihat dari jumlah tertanggung dalam lima tahun terakhir, terjadi penurunan jumlah yang cukup signifikan dari 7,75 juta tertanggung pada 2018 menjadi 5,31 juta tertanggung pada  2022, atau turun sebesar 31,43 persen selama lima tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper