Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbankan Mulai Bayar Premi Restrukturisasi Pada 2025, DPR Imbau LPS Segerakan Sosialisasi

Sosialisasi perlu segera dilakukan mengingat kondisi yang dihadapi setiap bank berbeda-beda dalam mengimplementasikan langkah mitigasi risiko sesuai PP 34/2023.
Ilustrasi nasabah melakukan restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi Covid-19/Freepik.
Ilustrasi nasabah melakukan restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi Covid-19/Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Puteri  Komaruddin mengimbau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar segera melakukan sosialisasi ke industri perbankan terkait dengan aturan premi anyar yang selama ini menjadi motor utama jasa keuangan.

Menurutnya, sosialisasi perlu segera dilakukan mengingat kondisi yang dihadapi setiap bank berbeda-beda dalam mengimplementasikan langkah mitigasi risiko sesuai dengan PP No. 34/2023  tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan.

“LPS perlu memanfaatkan rentang waktu pelaksanaan pembayaran premi PRP [program restrukturisasi perbankan] hingga 2025 ini sebagai masa persiapan dan sosialisasi menyeluruh,” kata Puteri kepada Bisnis.com baru-baru ini.

Sebab, sambungnya, tujuan premi ini adalah memberikan tambahan proteksi berupa penjaminan yang akan menjaga keselamatan dan keberlangsungan industri perbankan jika terjadi krisis sistem keuangan, bukan justru membebani industri maupun nasabah.

Sebagai informasi, PP No. 4/2023 merupakan turunan dari UU No. 4/ 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Sebelum UU PPSK, ketentuan terkait dengan program restrukturisasi perbankan itu sempat diatur dalam UU No. 9/ 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Apabila merujuk pada awal digulirkannya pendanaan program restrukturisasi perbankan, pemerintah berpendapat penguatan bank baik di level individu maupun industri merupakan prasyarat agar penanganan permasalahan perbankan tidak menggunakan pendanaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Dalam PP No. 34/2023, disebutkan penyelenggara program restrukturisasi perbankan yakni LPS. Nantinya, setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib membayar premi tersebut yang besarannya  ditetapkan berdasarkan nilai aset dan tingkat risiko bank.

Kian kecil risiko bank yang digambarkan dengan peringkat komposit 1 menandakan bank dalam kondisi sangat sehat. Nilai premi yang dikenakan, misalnya, bank dengan aset di atas Rp100 triliun dan memiliki peringkat komposit 1, premi yang dipungut sebesar 0,0035 persen.  

PP itu juga mengamanatkan target penghimpunan premi dari program restrukturisasi perbankan senilai 2 persen dari produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku pada 2022.

Apabila merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), PDB Indonesia tahun lalu senilai Rp19.588,4 triliun.

Kewajiban pembayaran premi ditetapkan dua kali dalam satu tahun. Periode pembayaran premi itu, ketentuannya sama dengan pembayaran premi untuk program penjaminan.

Dengan kata lain, selain premi penjaminan yang besarannya 0,1 persen dari rata-rata saldo bulanan total simpanan, bank wajib membayar premi untuk restrukturisasi yang mulai dibayarkan pertama untuk periode 1 Januari—30 Juni 2025.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper