Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan nasib pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life), usai regulator mencabut izin usaha perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa perjanjian dokumen konversi kewajiban pemegang polis Kresna Life menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL) yang telah disampaikan ke OJK belum dinoktarialkan dan belum efektif.
Oleh karena itu, Ogi menjelaskan bahwa tim likuidasi akan menentukan siapa pemegang polis yang terdaftar secara resmi dan secara legal di dalam perusahaan, termasuk juga aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan untuk bisa membayar kepada pemegang polis.
“Mengenai pemegang polis yang sudah tanda tangan, tentunya akan dikaji oleh tim likuidasi. Apakah itu sudah efektif menjadi pinjaman subordinasi atau apakah itu belum efektif. Kami akan memonitor hal tersebut dan tim likuidasi akan mengkaji sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/6/2023).
Sebelumnya, Kresna Life menyerahkan 32 dus yang berisi dukungan program SOL dan persetujuan surat perjanjian SOL pada Senin (5/6/2023). Penyerahan berkas itu melebihi tenggat waktu yang diberikan OJK dalam merampungkan berkas pinjaman subordinasi paling lambat pada 30 hari, terhitung sejak 3 Mei 2023.
Berdasarkan surat yang diterima Bisnis pada Senin (5/6/2023), Komisaris Independen Kresna Life Nurseto menyampaikan bahwa lebih dari 90 persen pemegang polis yang setuju mendukung program SOL telah memberikan persetujuan surat perjanjian SOL bermeterai, yakni sekitar 60 persen dari total pemegang polis yang mendukung.
Dalam surat tersebut, manajemen Kresna Life juga mengajukan permohonan untuk diberikan tambahan waktu sosialisasi lebih kurang 75 hari kerja sejak OJK memberikan tanggapan atau persetujuan atas pengajuan ini.
Rinciannya, 45 hari kerja untuk sosialisasi isi perjanjian dan pengumpulan data. Kemudian dilanjutkan dengan 15 hari kerja verifikasi data isian dan pengesahan perjanjian SOL, serta 15 hari kerja untuk perhitungan atau rekapitulasi data dan penyerahan ke OJK.