Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah?

oJK telah mengumumkan resmi mencabut izin usaha Kresna Life. Lalu, bagaimana dengan nasib nasabah?
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan nasib pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life), usai regulator mencabut izin usaha perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa perjanjian dokumen konversi kewajiban pemegang polis Kresna Life menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL) yang telah disampaikan ke OJK belum dinoktarialkan dan belum efektif.

Oleh karena itu, Ogi menjelaskan bahwa tim likuidasi akan menentukan siapa pemegang polis yang terdaftar secara resmi dan secara legal di dalam perusahaan, termasuk juga aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan untuk bisa membayar kepada pemegang polis.

“Mengenai pemegang polis yang sudah tanda tangan, tentunya akan dikaji oleh tim likuidasi. Apakah itu sudah efektif menjadi pinjaman subordinasi atau apakah itu belum efektif. Kami akan memonitor hal tersebut dan tim likuidasi akan mengkaji sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/6/2023).

Sebelumnya, Kresna Life menyerahkan 32 dus yang berisi dukungan program SOL dan persetujuan surat perjanjian SOL pada Senin (5/6/2023). Penyerahan berkas itu melebihi tenggat waktu yang diberikan OJK dalam merampungkan berkas pinjaman subordinasi paling lambat pada 30 hari, terhitung sejak 3 Mei 2023.

Berdasarkan surat yang diterima Bisnis pada Senin (5/6/2023), Komisaris Independen Kresna Life Nurseto menyampaikan bahwa lebih dari 90 persen pemegang polis yang setuju mendukung program SOL telah memberikan persetujuan surat perjanjian SOL bermeterai, yakni sekitar 60 persen dari total pemegang polis yang mendukung.

Dalam surat tersebut, manajemen Kresna Life juga mengajukan permohonan untuk diberikan tambahan waktu sosialisasi lebih kurang 75 hari kerja sejak OJK memberikan tanggapan atau persetujuan atas pengajuan ini.

Rinciannya, 45 hari kerja untuk sosialisasi isi perjanjian dan pengumpulan data. Kemudian dilanjutkan dengan 15 hari kerja verifikasi data isian dan pengesahan perjanjian SOL, serta 15 hari kerja untuk perhitungan atau rekapitulasi data dan penyerahan ke OJK.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper