Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Diatur dalam UU Kesehatan, DPR: BPJS Kesehatan Tetap Wajib

DPR menegaskan tak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan tidak menggugurkan kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA— Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara terkait tidak dimasukkannya klausul BPJS Kesehatan dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Sebelumnya, sejumlah pasal terkait BPJS Kesehatan dalam draf RUU Kesehatan sempat menjadi perhatian.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat untuk tak memasukan klausul BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan. Pasalnya, ketentuan terkait badan publik tersebut sudah diatur dalam UU yang lain. 

“Kesepakatan pemerintah dan DPR RI untuk [UU] SJSN [Sistem Jaminan Sosial Nasional] dan BPJS tetap berjalan yang existing,” kata Melki kepada Bisnis, Kamis (13/7/2023). 

Dalam Pasal 15 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS disebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. 

Melki sebelumnya menyinggung bahwa UU Kesehatan tidak akan memengaruhi isi UU BPJS tersebut. Seperti tertera dalam UU BPJS, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. 

“UU SJSN dan UU BPJS masih berjalan seperti biasa tidak berubah oleh UU Kesehatan, ini jadi masih aman,” katanya. 

Ada beberapa poin penting dalam UU Kesehatan yang mengatur akses layanan kesehatan menjadi lebih mudah, pemerataan tenaga kesehatan, fokus mencegah penyakit, antisipasi wabah ditingkatkan, pembiayaan yang efekti dan transparan, industri kesehatan tak bergantung ke luar negeri, perizinan yang mudah dan sederhana, perlindungan hukum tenaga kesehatan, sistem informasi yang terintegrasi, dan akselerasi pemanfaatan teknologi. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper