Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah Wanaartha Life Gugat OJK Lewat Class Action, Komisioner: Kami Hormati

OJK menyebut menghormati langkah hukum yang dilakukan nasabah Wanaartha Life (dalam likuidasi)
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya menghormati gugatan class action (perwakilan kelompok) yang dilayangkan sejumlah nasabah perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life/WAL (dalam likuidasi) kepada regulator.

“Terkait dengan class action, OJK tentunya menghargai dan menghormati setiap hak dari pemegang polis untuk melakukan upaya hukum dalam kasus PT WAL (dalam likuidasi),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 secara virtual, Senin (9/10/2023). 

 Perlu diketahui, sidang gugatan ini dimulai pada Rabu (4/10/2023). Di mana, dalam gugatan tersebut, nasabah Wanaartha Life mengajukan class action kepada Kementerian Keuangan sebagai tergugat 1, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK (tergugat 2), Kejaksaan Agung (tergugat 3), dan Wanaartha Life (tergugat 4).

Selanjutnya, Ogi menyatakan bahwa OJK telah berkomitmen untuk mengikuti dan menghargai setiap proses dan upaya hukum yang dilakukan, termasuk gugatan class action yang ditujukan oleh beberapa pemegang polis.

Ketua Umum Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro Fistanio dalam persidangan perdana lalu mengatakan nasabah berharap persidangan ini menjadi jalan agar korban gagal bayar Wanaartha Life mendapatkan kembali haknya.

“Kami mohon supaya pemerintah ada tanggung jawab kepada masyarakat. Karena kami membeli asuransi atas jaminan dari pemerintah, khususnya OJK,” kata Johanes di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pekan lalu (4/10/2023).

Johanes juga menyebutkan, meski telah ada tim likuidasi yang mengantongi restu dari OJK, nasabah juga tidak memiliki kepastian pembayaran. “Mudah-mudahan dengan konsumen berteriak [melalui class action], ini bisa menjadi bola yang besar untuk pelindungan konsumen ke depannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya menilai otoritas negara perlu bertanggung jawab atas gagal bayar yang terjadi di dalam industri.

“Karena bagaimanapun produk asuransi adalah produk otoritas negara yang harus memberikan jaminan dan rasa aman bagi para pemegang polis,” ujarnya.

Selain itu, Firman menuturkan bahwa Peradin juga menggugat Kejagung. Menurutnya, lembaga-lembaga negara seharusnya melakukan kontrol terhadap kejadian asuransi, termasuk Wanaartha Life. Firman menilai bahwa seharusnya mitigasi risiko sudah harus ada sejak awal, sehingga kasus WAL tidak perlu terjadi.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper