Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Asuransi Indosurya, OJK Perintahkan Henry Surya Tanggung Klaim Rp566 Miliar

Otoritas Jasa Kuangan menyebutkan klaim nasabah Indosurya Life (kini Asuransi Prolife) menjadi tanggung jawab pemegang saham yakni Henry Surya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./Istimewa
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Henry Surya sebagai penerima manfaat terakhir PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses atau lebih dikenal dengan Indosurya Life) untuk membayar klaim pemegang polis senilai Rp566 miliar.

Perintah tersebut merupakan surat perintah tertulis yang dikeluarkan OJK kepada Henry Surya selaku pemegang saham pengendali Indosurya Life. Adapun, surat perintah tertulis ini dikeluarkan OJK pada 13 Oktober 2023.

Merujuk laporan keuangan Indosurya Life, Henry Surya merengkuh 78,49% saham Indosurya Life pada 31 Desember 2021.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan regulator telah mengeluarkan surat perintah tertulis kepada Henry Surya untuk bisa menyelesaikan kewajiban klaim pemegang polis dengan jangka waktu selama 3 bulan.

“Jadi sampai dengan 13 Januari 2024, saudara Henry Surya harus bisa menyelesaikan klaim yang diminta oleh para pemegang polis. Nilai klaimnya kurang lebih Rp566 miliar. Itu yang sedang kami tunggu,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2023 secara virtual, Senin (30/10/2023).

Secara runut, Ogi menyampaikan permasalahan yang terkait Indosurya Life sudah dilakukan pengajuan rencana penyehatan keuangan (RPK) dengan skema Policyholder Buy-Out (PBO) sebelum kasus Grup Indosurya, khususnya kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi keputusan dari Pengadilan dan penetapan dari Mahkamah Agung.

Melalui skema PBO, Ogi menjelaskan, pemegang polis membeli seluruh saham dari pemilik Indosurya Life, jauh sebelum adanya kasus KSP Indosurya. Namun, proses skema untuk PBO tidak dapat dilaksanakan.

“Oleh karena itu, OJK melakukan komunikasi dengan pemegang polis, khususnya yang besar-besar, yang ingin mengambil alih perusahaan tersebut dan dikonfirmasi bahwa itu tidak bisa dapat dilanjutkan,” ungkap Ogi.

Dari sana, Ogi mengatakan OJK meminta kepada Henry Surya untuk bisa memenuhi kebutuhan kewajiban pemegang polis terhadap klaim. Namun, lanjut dia, hal itu tidak dapat dilakukan sehingga pemegang polis memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengambil tindakan yang tegas.

“Oleh karena itu, kami dari OJK pada 13 oktober 2023, telah mengeluarkan surat perintah tertulis kepada saudara Henry Surya untuk bisa menyelesaikan kewajiban klaim pemegang polis dan membayarkannya dengan waktu selama 3 bulan,” tandas Ogi.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper