Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Bubar, OJK Cabut Izin Usaha Leasing Al Ijarah Indonesia Finance

Pencabutan izin usaha PT Al Ijarah Indonesia Finance tercantum melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.06/2023 tanggal 24 Oktober 2023.
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan (multifinance) alias leasing. Kali ini, regulator mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan syariah PT Al Ijarah Indonesia Finance pada 24 Oktober 2023.

Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, pencabutan izin usaha PT Al Ijarah Indonesia Finance tercantum melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.06/2023 tanggal 24 Oktober 2023.

Perusahaan pembiayaan syariah PT Al Ijarah Indonesia Finance beralamat di Mualamat Tower Lantai 3, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Adief Razali menyampaikan pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan, yakni pada 11 November 2023.

“Alasan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan syariah PT Al Ijarah Indonesia Finance adalah pembubaran perusahaan,” kata Adief.

Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha, maka PT Al Ijarah Indonesia Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan syariah dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adief merincikan bahwa PT Al Ijarah Indonesia Finance dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Perusahaan harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Berikutnya, PT Al Ijarah Indonesia Finance wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.

Terkait narahubung dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan narahubung) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan EPK Regional. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper