Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengaduan P2P Masih Banyak, Mayoritas Komplain Cara DC Pinjol Tagih Utang

Mayoritas pengaduan nasabah P2P lending mengenai perilaku petugas penagihan atau debt collector (DC) pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan 4.497 pengaduan terkait dengan financial technology (fintech) sampai 24 November 2023. Dari pengaduan tersebut mayoritas mengenai perilaku petugas penagihan atau debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) atau P2P lending

Masalah yang sering diadukan antara lain cara penagihan dengan kata-kata kasar, ancaman, hingga membuat malu. 

“Serta menghubungi kontak darurat di luar yang telah disepakati,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2023, Senin (4/12/2023).

Adapun pengaduan datang dari nasabah sektor konsumtif atau multiguna hingga produktif untuk modal kerja. OJK memastikan pihaknya telah mengatur terkait perilaku penagih supaya tak melakukan tindakan diluar batas. 

Seperti halnya mewajibkan tenaga penagih untuk memperoleh pelatihan hingga memiliki sertifikat. Mereka juga harus mematuhi etika penagihan yang berlaku seperti tak boleh berbicara kasar, melakukan tekanan fisik, hingga mengintimidasi debitur menggunakan SARA. 

Tenaga penagih juga tidak boleh menagih utang kepada pihak luar atau yang tidak melakukan pinjaman. Untuk waktu penagihan, Kiki mengatakan dibatasi pada pukul 08.00—20.00 waktu setempat. “Jadi, ketentuannya cukup banyak yang harus dipatuhi,” kata Kiki. 

Apabila debitur masih menemukan tenaga penagih yang melanggar, Kiki mengatakan mereka dapat mengingatkan penagih untuk tak bertindak kasar.

Selain itu debitur juga bisa melaporkan tindakan petugas penagih yang melanggar tersebut kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). “Bisa juga melaporkan ke OJK,” ungkap Kiki. 

Kiki mengatakan sesuai ketentuan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, PUJK juga bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kelalaian yang dilakukan internal maupun pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK. 

“Jadi, walaupun [penagihan] dialihkan ke pihak lain, tetapi PUJK harus tetap bertanggungjawab,” ungkapnya. 

Seperti diketahui, penyelenggara pinjol bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penagihan. Namun tentunya petugas penagih juga harus mematuhi aturan yang berlaku. 

Terakhir, Kiki mengatakan apabila debitur tidak ingin ditagih oleh DC maka harus melaksanakan kewajibannya, yakni membayar utang tepat waktu. Pasalnya apabila debitur membayar tepat waktu maka petugas penagih tak akan diturunkan untuk menagih utang yang jatuh tempo. 

“Kami juga menekankan ke konsumen kalau tidak mau ketemu debt collector, ya harus melaksanakan kewajibannya yakni membayar pinjaman yang telah disepakati,” tandas Kiki. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper