Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menaikkan ketentuan modal perusahaan asuransi. Untuk perusahaan asuransi yang ada (existing), ekuitasnya naik dari semula Rp100 miliar menjadi Rp250 miliar pada 2026.
Angka tersebut naik bertahap sesuai pengelompokan kelas asuransi atau Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) pada 2028. Ada dua pengelompokan kelas asuransi yakni KPPE 1 dengan modal mencapai Rp500 miliar, sementara KPPE 2 sebanyak Rp1 triliun.
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim mengatakan peningkatan persyaratan ekuitas minimal perusahaan asuransi tentu akan meningkatkan kesehatan keuangan perusahaan.
“Serta meningkatkan kapasitas perusahaan dalam menerima risiko dari masyarakat,” ungkap Abitani kepada Bisnis, Minggu (31/12/2023).
Dengan demikian, peningkatan ekuitas tersebut pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kesehatan industri asuransi di Indonesia, serta meningkatkan kemampuan industri asuransi secara nasional. Dengan modal yang besar, Abitani mengatakan perusahaan mampu kembali meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.
Baca Juga
Selain itu juga mampu mengurangi defisit luar negeri pembayaran premi asuransi karena kapasitasnya besar.
“Serta meningkatkan riset dan pengembangqn produk asuransi yang khas sesuai kondisi dalam negeri,” ungkapnya.
Abitani juga meyakini bahwa peraturan ini telah mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk dari asosiasi asuransi dan masyarakat. Dengan demikian, Abitani mengatakan dengan diberlakukannya peraturan tersebut sudah menjadi kewajiban perusahaan asuransi untuk mematuhinya.
“Dari sudut pandang tata kelola perusahaan, peraturan yang telah diberlakukan adalah wajib dipatuhi. Perusahaan harus menyesuaikan strategi perusahaan agar dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan kondisi lingkungan yang ada,” ungkapnya.
Abitani mengatakan dengan peningkatan ekuitas tersebut dia juga melihat adanya kemungkinan adanya konsolidasi dan perubahan strategi usaha dari perusahaan-perusahaan asuransi, ketimbang skema Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).
“Saya lebih melihat ke konsolidasi, karena pada saat ini sudah ada POJK yang mengatur bahwa satu pengendali hanya boleh memiliki satu jenis perusahaan asuransi. Syarat KUPA kan pemilik/PSP yg sama, sekarang sudah hampir tidak ada kecuali BUMN,” ungkapnya.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang baru, perusahaan asuransi yang tidak memenuhi syarat modal minimum bisa menjadi KUPA. Sementara perusahaan dengan ekuitas jumbo bisa menjadi induk perusahaan.
Selain perusahaan asuransi, OJK juga menaikkan ekuitas perusahaan reasuransi menjadi Rp500 miliar pada 2026. Bagi perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar dan reasuransi syariah yakni Rp200 miliar.
Sementara pada tahap kedua akan dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2028, perusahaan reasuransi KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun. Lalu Rp200 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp400 miliar untuk perusahaan reasuransi syariah.
Untuk KPPE 2, perusahaan reasuransi wajib memiliki ekuitas Rp2 triliun. Bagi perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah masing-masing ekuitas minimumnya yakni Rp500 miliar dan Rp1 triliun.
Perusahaan yang nantinya masuk ke dalam KPPE 1 akan menawarkan produk asuransi atau asuransi syariah yang sederhana. Sementara untuk KPPE 2 lebih kompleks, di mana perusahaan yang masuk dalam kelompok tersebut dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha/produk asuransi dan asuransi syariah.