Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Rilis 2 Aturan Baru Penguatan BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru terkait penguatan bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS).
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan penguatan bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS), yakni terkait penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS, serta kualitas aset BPR.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan bahwa penerbitan dua peraturan OJK (POJK) ini merupakan bentuk tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Selain itu, Aman menuturkan bahwa penerbitan dua beleid ini juga untuk memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan, terutama di BPR dan BPRS.

POJK yang dimaksud adalah POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Serta, POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR.

Untuk POJK 28/2023, Aman menjelaskan, penerbitan beleid anyar ini untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS.

“Ini sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam,” ujar Aman melalui siaran pers, Sabtu (3/2/2024).

Aman menyampaikan bahwa POJK 28/2023 mulai berlaku pada 31 Desember 2023. Beleid ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.

“POJK ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR syariah, tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan," kata Aman.

Sementara itu, POJK 1/2024 diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset.

Aman menjelaskan bahwa POJK 1/2024 merupakan penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat.

OJK menyampaikan ada beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan POJK 1/2024. Pertama, penyelarasan peraturan mengenai agunan yang diambil alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan UU PPSK.

Kedua, penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025.

Ketiga, hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pascapandemi Covid-19. Keempat, penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.

Lebih lanjut, OJK menjelaskan pokok pengaturan di dalam POJK 1/2024 ini terdiri atas perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset non produktif, dan kualitas aset produktif.

Diikuti pengaturan terkait penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper