Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life: Begini Reaksi OJK dan Pengamat

Pengamat asuransi menilai nasabah harus menunggu langkah OJK pasca putusan PUTN yang membatalkan keputusan regulator terkait Kresna Life.
Nasabah Kresna Life berunjuk rasa di depan kantor Kresna Life di Jakarta./Istimewa
Nasabah Kresna Life berunjuk rasa di depan kantor Kresna Life di Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat asuransi menilai nasabah harus menunggu langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca putusan pengadilan tata usaha negara (PUTN) yang membatalkan keputusan regulator tentang pencabutan izin usaha Kresna Life yang dikeluarkan pada 23 Juni 2023.

“Apakah OJK akan naik banding? Tentunya diharapkan tidak naik banding, atau kalau naik banding tidak merubah putusan, supaya nasabah ada kepastian hukum,” kata Irvan kepada Bisnis, Senin (26/2/2024).

Nasabah Kresna Life, kata Irvan, menilai Michael Steven yang merupakan pemegang saham pengendali (PSP) memiliki itikad baik dengan menandatangani SOL dengan 90% pemegang polis sebelum pencabutan izin usaha dikenakan.

Menurutnya, apabila Kresna Life dapat beroperasi kembali dengan mengalihkan utang polis menjadi SOL sebagai penyertaan, maka secara teoritis rasio solvabilitas (risk-based capital/RBC) Kresna Life akan pulih.

“Dengan pulihnya RBC, mereka bisa mengundang investor sehingga perusahaan dapat beroperasi normal,” tandas Irvan.

Sementara itu, Praktisi Manajemen Risiko, dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman mengatakan OJK juga harus mencabut surat perintah tertulis yang ditujukan ke Kresna Life.

“Harus dicabut atau ditarik segala press release dan pengumuman pencabutan izin usaha Kresna Life, tidak hanya juga mengenai pencabutan keputusan DK OJK ke Kresna Life dan surat perintah tertulis KE OJK ke Kresna Life saja,” kata Wahyudin kepada Bisnis.

Wahyudin mengatakan bahwa dengan dicabutnya pengumuman terkait pencabutan izin usaha tersebut, maka Kresna Life dapat beroperasi kembali.

“Pastinya akan beroperasi kembali, karena pemegang polis dan manajemen Kresna Life sudah komitmen menjalankan skema pinjaman subordinasi [subordinated loan/SOL] yang tujuannya untuk mengembalikan dana pempol secara bertahap atau cicil,” ujarnya.

Namun, Wahyudin menyampaikan bahwa dirinya belum tahu pasti apakah operasional Kresna Life berjalan secara terbatas. “Hal ini karena sebelum CIU, telah terkena sanksi pembatasan usaha,” imbuhnya.

Sementara itu, OJK memastikan melakukan banding atas putusan PTUN. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono menyebutkan pihaknya tengah menyiapkan materi banding. "OJK akan melakukan banding, dan memori banding sedang disiapkan," katanya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper