Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Pembuatan SKCK Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Cek Detailnya

Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bakal punya syarat yakni menjadi peserta BPJS Kesehatan.
skck - polri.go.id
skck - polri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bakal punya syarat baru. Bagi masyarakat yang akan membuat SKCK nantinya harus terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengungkap alasan kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan kepesertaan JKN aktif. Serta memastikan masyarakat dalam hal ini khususnya pemohon SKCK terlindungi program JKN.

“Pemohon SKCK dapat dipastikan juga memiliki perlindungan jaminan kesehatan, di mana yang belum menjadi peserta akan diarahkan untuk mendaftar sesuai segmen-nya pemohon,” kata Rizzky saat dihubungi Bisnis, Senin (26/2/2024). 

Beberapa segmen diantaranya mampu atau tidak mampu, bekerja atau tidak bekerja, serta peserta tidak aktif karena menunggak iuran. Bagi peserta yang tidak aktif akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan JKN dengan membayar iuran ataupun bagi yang tidak mampu bisa mencicil dengan program REHAB. 

Bagi peserta non aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas, yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), pemohon SKCK dapat mengalihkan kepesertaan JKN menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat PANDAWA melalui nomor Whatsapp 08118165165. Sementara yang tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan atau dalam hal ini pemohon SKCK berusia 21–25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka yang bersangkutan masih menjadi tanggungan orang tua di program JKN. 

Untuk mengaktifkan kepesertaan JKN, pemohon SKCK dapat mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”, mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah/bukti bayar uang sekolah terakhir, status kepesertaan JKN pemohon langsung aktif

Sementara jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Kebijakan ini belum serentak berlaku di seluruh Indonesia. Uji cobanya akan dilaksanakan  terlebih dahulu di enam daerah pada 1 Maret—31 Maret 2024. Beberapa daerah tersebut di antaranya di Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali dan Polda Papua Barat. 

“Setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan,” tutur Rizzky. 

Dalam tahap uji coba ini, apabila pemohon SKCK belum terdaftar JKN atau pemohon merupakan peserta JKN tidak aktif, pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK dan secara bersamaan melakukan pendaftaran JKN atau pengaktifan kepesertaan JKN. Dokumen yang diserahkan ke petugas yakni:

a.Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN;

b.Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif; atau

c.Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status non aktif.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, yang menyebutkan 30 kementerian/lembaga (termasuk Polri) untuk mendukung terlaksananya implementasi program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper