Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Wanti-wanti Risiko saat Leasing hingga Bank Gencar Tawarkan Paylater

OJK mewanti-wanti risiko yang mengintai saat leasing hingga bank berlomba-lomba tawarkan paylater.
Ilustrasi wanita sedang berbelanja di situs online menggunakan skema pembayaran paylater./ Dok. Freepik.
Ilustrasi wanita sedang berbelanja di situs online menggunakan skema pembayaran paylater./ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti adanya risiko di balik produk beli sekarang bayar nanti yang populer disebut paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) yang disediakan perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing hingga perbankan.

Hal itu diungkapkan OJK dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028.

Perlu diketahui, produk paylater sendiri merupakan fasilitas pembiayaan guna pembelian barang dan/atau jasa dengan penundaan pembayaran sesuai perjanjian yang dilakukan antara penerima fasilitas pembiayaan dengan lembaga jasa keuangan dengan menggunakan sistem elektronik dan tanpa tatap muka secara langsung.

OJK menyampaikan bahwa saat ini industri jasa keuangan yang menyediakan paylater semakin kompetitif. Sebab, selain perusahaan pembiayaan, sektor perbankan juga ikut mengeluarkan produk serupa yang menawarkan opsi bagi nasabah.

Menurut OJK, kondisi seperti ini memicu inovasi dan persaingan dalam menawarkan kondisi yang lebih baik kepada konsumen. Meski BNPL memberikan banyak kemudahan, OJK melihat adanya potensi risiko, baik bagi konsumen maupun penyedia paylayer.

“Beberapa konsumen mungkin tertarik untuk melakukan pembelian yang melebihi kemampuan pembayarannya, sehingga dapat menjadi risiko bagi penyedia paylater apabila piutang tersebut tidak tertagih,” demikian yang dikutip dari dokumen Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028, Rabu (13/3/2024).

Sementara itu, bagi konsumen akan tercatat sebagai nasabah dengan kolektibilitas bermasalah. Imbasnya, ke depan nasabah berpotensi tidak dapat menggunakan lagi produk atau layanan jasa keuangan.

“Perusahaan yang menawarkan produk paylater perlu memperhatikan peraturan dan pengawasan di sektor keuangan,” ungkap OJK.

OJK menyebut bahwa di beberapa negara, aturan tertentu mungkin diberlakukan untuk melindungi kepentingan konsumen. Namun, saat ini, di Indonesia belum terdapat pengaturan atau regulasi khusus yang mengatur terkait dengan paylater. 

Untuk itu, ketentuan BNPL bagi perusahaan pembiayaan masih mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan POJK Pelindungan Konsumen.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper