Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Modal Dorong Aksi Merger, Bakal Perkuat Industri Asuransi?

Pengamat menilai kenaikan modal dapat mendorong aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi untuk pemenuhan modal minimum.
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat mengungkap aturan kenaikan modal dapat mendorong aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi untuk pemenuhan modal.

Praktisi manajemen risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman mengatakan apabila aksi korporasi terjadi dalam jumlah banyak, dia meyakini bahwa industri asuransi akan semakin kuat.

"Jika aksi merger-akuisisi dilakukan oleh beberapa perusahaan skala besar atau perusahaan skala kecil tetapi dalam jumlah banyak, saya rasa industri akan sehat dan kuat. Hal ini akan tercipta permodalan dan skala ekonomi yang besar," kata Wahyudin dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (28/3/2024).

Adapun, aturan kenaikan modal tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Dalam aturan tersebut modal disetor bagi perusahaan asuransi yang baru berdiri adalah minimal Rp1 triliun, dan reasuransi minimal Rp2 triliun.Perusahaan asuransi yang sudah berdiri juga harus meningkatkan modal minimumnya secara bertahap untuk memenuhi aturan paling lambat 31 Desember 2026, yakni asuransi minimal Rp250 miliar, reasuransi Rp500 miliar, asuransi syariah minimal Rp100 miliar, dan reasuransi syariah minimal Rp200 miliar.

Aturan tersebut juga memberlakukan pengelompokan kelas perusahaan asuransi berdasarkan modal yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) I dan II dengan batas waktu 31 Desember 2028. Di KPPE I, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum Rp500 miliar dan asuransi syariah minimum Rp200 miliar. 

Di KPPE II, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum Rp1 triliun dan asuransi syariah minimum Rp500 miliar. Perusahaan yang masuk dalam KPPE I akan menawarkan produk asuransi yang sederhana, sementara perusahaan di KPPE II dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha asuransi, seperti menawarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit linked.

Akuisisi IFG Life 

Wahyudin menilai bahwa aturan tersebut dapat menjadi titik kebangkitan industri perasuransian untuk mampu berdaya saing go global. Dia kemudian menyinggung aksi akuisisi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) yang akan mengambil alih 70% saham PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Mandiri Inhealth), yakni anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Saat ini, saham Mandiri Inhealth masih dimiliki oleh tiga pihak, yakni Bank Mandiri sebanyak 80%, PT Kimia Farma Tbk sebanyak 10%, dan Indonesia Financial Group (IFG) sebanyak 10%. Setelah akuisisi, IFG Life akan memiliki 80% saham Mandiri Inhealth dan Bank Mandiri akan memegang 20% sisanya.

Wahyudin menilai akuisisi Mandiri Inhealth secara umum akan menunjang profitabilitas IFG Life, karena kinerja Mandiri Inhealth yang positif beberapa tahun terakhir. Misalnya, pada 2023 Mandiri Inhealth mencatatkan laba Rp186 miliar dengan risk based capital (RBC) 733%.

Menurutnya, tujuan utama akuisisi itu ada pada pengembangan usaha asuransi kesehatan, mengingat bisnis asuransi kesehatan yang dijalankan Mandiri Inhealth cukup menarik. IFG Life pun dapat semakin memantapkan posisinya di industri asuransi.

"Dengan akuisisi itu bagi IFG Life dari segi aset akan bertambah sekitar Rp3 triliun. Namun, bermanfaat bagi IFG Life yang dapat menjadi leading asuransi kesehatan komersial dan kolaborasi antar-BUMN," pungkasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper