Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beberkan Alasan Banding ke PTUN usai Pencabutan Izin Kresna Life Dibatalkan

Dalam memori banding ke PTUN Jakarta, OJK menyampaikan beberapa alasan keberatan adanya putusan pembatalan pencabutan izin usaha Kresna Life.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (20/2/2024)/Bisnis-Rika Anggraeni
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (20/2/2024)/Bisnis-Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan Michael Steven terkait pembatalan keputusan OJK tentang pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada Februari silam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkap bahwa pihaknya telah mengajukan memori banding kepada PTUN Jakarta. Dalam memori banding tersebut, OJK menyampaikan beberapa alasan keberatan adanya putusan pembatalan pencabutan izin usaha Kresna Life. 

Ogi melanjutkan regulator beranggapan bahwa Kresna Life telah diberikan waktu yang cukup sesuai dengan ketentuan untuk pemenuhan kewajiban. Proses pengenaan sanksi terhadap Kresna Life juga telah dilakukan secara bertahap sejak 2019 sampai dengan proses pencabutan pada 2023. 

“Pengenaan sanksi kepada Kresna Life sampai dengan sanksi pembatasan kegiatan usaha yang terakhir dengan diterbitkannya proses pencabutan izin usaha telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ogi dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).

Selain itu, Ogi menambahkan program Subordinated Loan (SOL) yang ditawarkan oleh Kresna Life sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak sesuai, terutama dengan tidak adanya akta notaris. Menurutnya dengan program SOL yang tidak sesuai dengan ketentuan justru akan merugikan pihak pemegang polis atau nasabah. 

Kemudian, Ogi mengatakan adanya perbedaan perhitungan Risk Based Capital (RBC) antara OJK dan Kresna Life terjadi karena sesuai dengan fakta-fakta melalui pengawasan di lapangan terhadap perbedaan perhitungan cadangan karena di lapangan produk K-LITA ternyata memberikan garansi hasil investasi sehingga menurut OJK Kresna Life kurang mencatatkan kewajibannya. 

“Pembayaran klaim sebanyak Rp1,4 triliun didukung bukti dan sumber pembayaran justru berasal dari Kresna Life itu sendiri, bukan tambahan modal dari pemegang saham,” ungkap Ogi. 

Diberitakan sebelumnya, PTUN telah mengabulkan gugatan Michael Steven terkait pembatalan keputusan OJK tentang pencabutan izin usaha Kresna Life. PTUN juga menyatakan bahwa surat perintah tertulis OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tidak sah atau batal. 

Diketahui pada 23 Juni 2023, OJK telah mengumumkan pencabutan izin usaha Kresna Life. Pencabutan izin usaha tersebut karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas atau RBC Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan itu sebagaimana tercantum dalam nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (22/2/2024).

“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan, dikutip pada Senin (26/2/2024).

Adapun, penggugat yang dimaksud adalah PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) dan Michael Steven. Sementara, para tergugat adalah Dewan Komisioner (DK) OJK sebagai tergugat I dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebagai tergugat II.

PTUN kemudian juga mewajibkan tergugat I untuk mencabut Keputusan DK OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di bidang asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.

Kemudian pada pertengahan Maret silam, OJK menyatakan telah melakukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta terkait tidak sahnya pencabutan izin usaha Kresna Life tersebut. 

Kala itu, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan bahwa regulator tengah mempersiapkan informasi untuk melakukan banding.

“OJK sudah melakukan banding dan saat ini sedang mempersiapkan seluruh informasi yang dibutuhkan,” kata Iwan kepada Bisnis, dikutip pada Senin (18/3/2024).

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper