Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan: Total Aset hingga LJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah kriteria konglomerasi keuangan, mulai dari total aset hingga jenis lembaga jasa keuangan (LJK).
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah kriteria konglomerasi keuangan (KK) dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terbaru yang dipublikasikan sejak 2 April 2024. Salah satunya, yaitu total aset KK paling sedikit Rp20 triliun sampai dengan kurang dari Rp100 triliun.

Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar​ menjelaskan bahwa kriteria terkait aset KK tersebut paling sedikit harus memiliki tiga lembaga jasa keuangan (LJK) yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau syariah pada tiga sektor yang berbeda.

Kemudian, RPOJK baru tetap mencantumkan kriteria konglomerasi keuangan dengan total aset lebih besar atau sama dengan Rp100 triliun, seperti pada POJK No. 45 Tahun 2020.

Terakhir, konglomerasi keuangan dengan aset di atas Rp100 triliun harus memiliki dua LJK yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau syariah pada dua sektor yang berbeda.

"OJK menetapkan konglomerasi keuangan yang tidak memenuhi kriteria pada apa yang saya sebutkan tadi dapat dianggap sebagai konglomerasi keuangan dengan pertimbangan tertentu terutama dilihat dari segi kompleksitas maupun interconnectedness dari konglomerasi keuangan yang ada," kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual di Jakarta, Senin (13/5/2024). 

Selain itu, RPOJK juga memperluas cakupan LJK yang dapat masuk dalam anggota konglomerasi. Pada POJK No. 45 Tahun 2020, LJK yang menjadi anggota konglomerasi keuangan hanya empat jenis antara lain bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan pembiayaan, serta perusahaan efek.

Pada RPOJK baru, anggota konglomerasi keuangan tidak hanya berupa empat jenis LJK yang sudah ditetapkan dalam POJK lama melainkan juga mencakup perusahaan penjaminan, dana pensiun, perusahaan modal ventura, pergadaian, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, layanan urun dana, inovasi keuangan digital, dan/atau LJK lainnya.

"Selain itu, perusahaan non-lembaga jasa keuangan yang menunjang kegiatan usaha lembaga jasa keuangan, anggota konglomerasi keuangan dapat pula menjadi anggota dari konglomerasi keuangan itu," kata Mahendra.

Kemudian, konglomerasi keuangan dengan kriteria tertentu wajib membentuk perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK) atau financial holding company yang dapat berupa PIKK operasional, yaitu badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali atau pemegang saham perusahaan terbuka yang selain melakukan kegiatan sebagai PIKK juga melakukan kegiatan sebagai LJK.

ROPJK baru juga merinci pembentukan PIKK non-operasional, yaitu badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali atau pemegang saham perusahaan terbuka yang hanya melakukan kegiatan sebagai PIKK.

Adapun, tugas dan tanggung jawab PIKK juga dicantumkan di dalam RPOJK di antaranya menyusun dan menetapkan strategi konglomerasi keuangan, bertanggung jawab atas penerapan manajemen risiko, pengendalian internal, dan fungsi kepatuhan secara keseluruhan grup atau konglomerasi keuangan tersebut. 

RPOJK merinci ketentuan terkait kepengurusan PIKK dan pengaturan mengenai rangkap jabatan dari kepengurusan PIKK itu sendiri. PIKK wajib untuk membentuk Komite Direksi, Komite Dewan Komisaris, Satuan Kerja, dan menyusun Rencana Korporasi.

"Juga ada ketentuan [di RPOJK] mengenai kriteria pengendalian PIKK terhadap anggota konglomerasi keuangan, yaitu memiliki saham lebih besar dari 50 persen atau kurang dari 50 persen namun memiliki pengendalian terhadap anggota konglomerasinya. Lalu, ada aturan mengenai larangan kepemilikan silang," jelas Mahendra.

Sebagai informasi, RPOJK tentang Konglomerasi Keuangan (KK) dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) merupakan turunan atas mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Publikasi RPOJK pada 2 April 2024 bertujuan untuk meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan bahwa tujuan utama otoritas peraturan terbaru tentunya untuk mendorong stabilitas dan pertumbuhan sektor keuangan, yang pada akhirnya akan mendorong stabilitas dan pertumbuhan perekonomian nasional.

"OJK tentu akan melakukan pengawasan secara aktif terhadap konglomerasi keuangan itu melalui pengawasan yang mungkin sudah biasa kita kenal sebetulnya terkait pengawasan on-site dan off-site yang terkait dengan memeriksa atau melakukan pengawasan tidak langsung, yang lingkup pengawasan yang berbasis risiko," kata Dian.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper