Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: 9 Perusahaan Asuransi Belum Miliki Aktuaris per 30 Juni 2024

OJK mengungkap masih ada 9 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris per 30 Juni 2024. Simak aturan selengkapnya.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih ada sembilan perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris per 30 Juni 2024. Diketahui, regulator mewajibkan seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris

Pemenuhan aktuaris tersebut penting sebagai salah satu langkah yang harus ditempuh perusahaan asuransi khususnya dalam rangka implementasi PSAK 117 (yang sebelumnya disebut PSAK 74), di mana peran aktuaris akan sangat penting dalam berbagai lingkup bisnis perusahaan.

OJK berharap PSAK 117 bisa efektif diimplementasikan mulai 1 Januari 2025. 

“Per 30 Juni 2024, terdapat sembilan perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2024, pada Senin (8/7/2024). 

Ogi memastikan OJK akan memonitor pelaksanaan supervisory action bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. 

Selain itu, lanjut dia, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

Sebagai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Ogi mengatakan OJK juga tengah menyiapkan langkah-langkah pembentukan unit aktuaria di antaranya melalui pembentukan task force untuk target peluncuran pada 2025. 

“Salah satu yang dilakukan adalah dengan melakukan kerja sama dengan unit aktuaria di negara lain, termasuk AGA [Australian Government Actuary],” ungkapnya. 

Dalam rangka penegakan ketentuan, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Selain itu, terdapat dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus dengan dua dana pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.

Ilustrasi asuransi. Dok Freepik
Ilustrasi asuransi. Dok Freepik

Aturan Pemenuhan Aktuaris

Pemenuhan aktuaris menjadi penting karena sebagai salah satu langkah yang harus ditempuh khususnya dalam rangka implementasi PSAK 117, di mana peran aktuaris akan sangat penting dalam berbagai lingkup bisnis perusahaan. PSAK 117 diharapkan dapat efektif diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

Penerapan PSAK 117 tersebut bertujuan agar dapat membandingkan laporan keuangan perusahaan asuransi, baik antar perusahaan maupun antar industri. 

Kewajiban pemenuhan aktuaris oleh perusahaan asuransi dan reasuransi juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 40/2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 mengenai perizinan di industri asuransi. 

Pada Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2014 tercantum bahwa perusahaan perasuransian wajib mempekerjakan tenaga ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, dalam rangka memastikan penerapan manajemen asuransi yang baik. 

Masih mengacu pasal yang sama dan ayat (2) berbunyi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, untuk secara independen dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku mengelola dampak keuangan dari risiko yang dihadapi perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper