Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Usul Rumah Sakit yang Tilap Dana BPJS Kesehatan Didenda 300% dari Kerugian

KPK mengusulkan pemberian sanksi denda sebesar 300% dari nominal kecurangan atau fraud yang dilakukan rumah sakit dalam penggunaan Dana Jaminan Kesehatan.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pemberian sanksi berupa denda sebesar 300% dari nominal kecurangan atau fraud yang dilakukan rumah sakit dalam penggunaan Dana Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Usulan ini diajukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang merugikan negara.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pemberlakuan denda ini diharapkan dapat menekan potensi fraud yang merugikan negara, seperti tindakan medis yang tidak perlu atau klaim fiktif.

"Jika ada tindakan tidak perlu atau invoice fiktif, saya sarankan dendanya 300% dari tagihan yang tidak benar. Hal ini mungkin bisa membuat jera. Tidak semuanya harus dipenjara. Jika dokter semua dipenjara atau rumah sakit ditutup, masyarakat yang dirugikan karena tidak bisa mendapatkan layanan," kata Alexander di Jakarta, Kamis (19/9/2024), usai menghadiri agenda BPJS Kesehatan.

KPK sebelumnya, bersama Tim Gabungan BPJS Kesehatan, menemukan indikasi kecurangan di tiga rumah sakit terkait klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Alexander mengungkapkan, fraud ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp35 miliar. Meski demikian, dia belum membeberkan perkembangan terbaru dari kasus tersebut.

Alexander juga menambahkan bahwa tidak semua fraud dapat dikategorikan sebagai korupsi. Kecurangan yang berpotensi menjadi korupsi adalah yang menggunakan modus klaim fiktif, seperti daftar obat yang tidak diberikan kepada pasien namun tetap ditagihkan.

"Fraud kesehatan yang merupakan korupsi adalah yang melibatkan pembayaran tanpa adanya layanan nyata, seperti overbilling atau daftar obat yang tidak pernah diberikan. Karena ini adalah uang masyarakat melalui BPJS Kesehatan, maka bisa dikategorikan sebagai korupsi," jelasnya.

Menanggapi usulan KPK, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menilai ide tersebut sebagai langkah yang baik dan patut dipertimbangkan. Ghufron juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan sedang mengkaji mekanisme insentif dan disinsentif bagi peserta BPJS Kesehatan yang merokok.

Namun, Ghufron menegaskan bahwa semua kebijakan masih dalam tahap wacana dan menunggu persetujuan Dewan Pengawas. "Ini masih bertahap, kita tidak ingin membuat kebijakan yang bersifat destruktif. Semua dilakukan perlahan tapi pasti," tambahnya.

Peraturan terkait fraud dalam dana JKN telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut, fasilitas kesehatan yang melanggar kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga denda. Jika pelanggaran dilakukan oleh tenaga kesehatan atau penyedia obat dan alat kesehatan, sanksi dapat berupa pencabutan izin.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper