Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Beri Kisi-kisi Penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan usai BI Rate Turun jadi 6%

LPS menyebut dalam metodologi penentuan bunga penjaminan, pihaknya bersifat pasif mengikuti arah pasar keuangan.
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang pengumuman dan segel kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang pengumuman dan segel kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka suara soal ruang penyesuaian tingkat bunga penjaminan (TBP) usai  Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan BI Rate pada RDG bulan ini sebesar 25 bps dari 6,25% menjadi 6%.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ketika Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan, efek penurunan tersebut tidak langsung terasa di sektor perbankan. 

Menurutnya, ada jeda waktu sekitar 4 bulan dari kebijakan BI hingga perubahan tersebut benar-benar berdampak pada suku bunga bank. Oleh karena itu, LPS memutuskan untuk tidak langsung mengubah tingkat bunga penjaminan (TBP) meskipun suku bunga acuan turun.

“Dari kebijakan bank sentral ke penurunan yang real di perbankan itu jangka waktunya mendekati 4 bulan delay-nya, jadi kalau kita biarkan TBP berperilaku seperti sekarang, mungkin baru 4 bulan kemudian kita akan melihat arah perubahan pergerakan TBP,” ujarnya dalam Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan, Senin (30/9/2024). 

Dia juga menyebut, penentuan tingkat bunga penjaminan oleh LPS tidak hanya didasarkan pada analisis kuantitatif saja, tetapi turut mempertimbangkan faktor kualitatif dan forward looking serta ditentukan dengan metode yang scientific, di mana salah satu faktor utamanya adalah suku bunga pasar. 

Namun, jika LPS menilai bahwa kondisi ekonomi membutuhkan dukungan signifikan, maka anggota Dewan Komisioner bisa mempertimbangkan untuk menurunkan TBP lebih cepat setelah melakukan diskusi internal.

Lebih lanjut, dalam metodologi LPS, kebijakan penetapan TBP dapat bersifat pasif, di mana tingkat bunga penjaminan ditetapkan sedikit di atas suku bunga pasar. Di sisi lain, kebijakan secara aktif "memimpin" pasar juga dapat dilakukan. Artinya, jika situasi sektor finansial dan sinyal dari bank sentral mendukung, LPS bisa mengambil inisiatif menurunkan TBP lebih cepat, dengan harapan pasar akan mengikuti langkah tersebut. 

“Pernah 50, 25 bps. Pernah saya turunkan 50 bps karena Covid-19 dan ekonomi perlu dukungan, jadi kita turunkan dengan cepat supaya bunga deposito di bank turun, sehingga lending rate juga tidak naik atau turun itu yang menjaga ekonomi kita selama ini, karena bunga enggak naik,” ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, LPS  memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan periode September 2024 yakni sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum dan sebesar 2,25% untuk simpanan valas. Sementara, untuk simpanan rupiah di BPR sebesar 6,75%.

Adapun, tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai 31 Januari 2025. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper