Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun, OJK: Manfaat Bulanan Diterima

OJK menyebutkan larangan surrender produk anuitas dana pensiun akan efektif diberlakukan pada akhir Oktober 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono./Bisnis - Akbar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono./Bisnis - Akbar.

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mulai akhir Oktober 2024, produk anuitas dari program dana pensiun tidak dapat dicairkan secara sekaligus. Kepastian itu sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan meskipun pokok anuitas tidak bisa diserahkan dalam satu waktu, peserta tetap berhak menerima manfaat bulanan seperti biasa.

Ogi menjelaskan sebelumnya, peserta dapat melakukan surrender atau pencairan pokok dana pensiun secara penuh, bahkan dalam jangka waktu kurang dari satu bulan, meskipun terkena penalti. Namun, peraturan baru ini mengatur bahwa surrender tidak lagi diperkenankan sebelum 10 tahun masa anuitas.

“Yang tidak boleh surrender itu adalah pokok keseluruhannya. Peserta tetap mendapatkan manfaat anuitas bulanan. Tujuan dari pelaksanaan program pensiun adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun, sehingga peserta tetap memiliki hak manfaat sampai berakhirnya masa pensiun,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2024, pada Selasa (1/10/2024). 

Menurut Ogi, aturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa peserta dana pensiun memiliki penghasilan yang stabil setelah mereka memasuki masa pensiun. Peraturan tersebut mulai berlaku enam bulan setelah dikeluarkan, yaitu pada April 2024. Oleh karena itu, larangan surrender produk anuitas akan efektif diberlakukan pada akhir Oktober 2024.

Selain itu, Ogi menambahkan bahwa untuk pembayaran awal dari manfaat pensiun, peserta tetap dapat mencairkan sebesar 20% dari nilai manfaat pensiun sekaligus. “Sementara 80% sisanya akan dibayarkan secara bulanan, kecuali jika total manfaatnya di bawah Rp500 juta atau nilai manfaat bulanannya di bawah Rp1,6 juta. Dalam kondisi tersebut, peserta dapat mencairkan seluruh nilai manfaat sekaligus,” katanya.

Ogi juga menyebut bahwa ketentuan ini juga sejalan dengan program dana pensiun wajib BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, dan Taspen. Namun, pengecualian diberikan untuk produk tabungan hari tua atau jaminan hari tua, yang tetap dapat dicairkan sekaligus.

Aturan ini, menurut Ogi, bertujuan untuk memberikan kepastian bagi peserta dana pensiun bahwa mereka akan mendapatkan manfaat yang teratur setelah memasuki usia pensiun. Dengan begitu, tujuan dari program dana pensiun untuk menjaga keberlanjutan penghasilan setelah pensiun dapat tercapai dengan lebih baik.

Ogi berharap, dengan adanya penjelasan ini, tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai ketentuan pencairan dana pensiun, khususnya terkait produk anuitas. 

“Mudah-mudahan tidak ada lagi misinterpretasi terhadap aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper