Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 10 Bank Bangkrut di Bali, LPS Ganti Uang Nasabah Rp277,21 Miliar sejak 2005

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) telah melikuidasi 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di Provinsi Bali sejak 2005.
Pegawai beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bisnis/Arief Hermawan P
Pegawai beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, DENPASAR - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) telah melikuidasi 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Provinsi Bali sejak 2005. 

Kepala Kantor Perwakilan LPS II Bambang S Hidayat menjelaskan Sejak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) beroperasi pada tahun 2005. Dalam periode operasi atau hingga September 2024, sudah ada 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang dilikuidasi oleh LPS.

Perinciannya, dua BPR/BPRS yang dalam proses likuidasi dan delapan sudah selesai ditangani. Total simpanan layak bayar dalam proses ini mencapai Rp277,21 miliar milik 19.884 rekening.

“Tutupnya BPR/BPRS bukan berarti perekonomian memburuk, namun lebih kepada persoalan tata kelola [sehingga bangkrut]. Penutupan BPR/BPRS pun relatif tidak akan berdampak kepada masyarakat umum secara luas. Khusus para pemegang rekening juga aman karena dijamin oleh LPS,” jelas Hidayat dalam Temu Media di Bali dikutip Minggu (13/10/2024)

Hidayat juga menjelaskan rata-rata Simpanan Bank Umum di Provinsi Bali pada Agustus 2024 mencatatkan peningkatan yang cukup kuat yaitu sebesar 8,08% year on year (yoy). Berdasarkan rekening, Provinsi Bali menempati urutan ke-17 secara nasional atau sebanyak 8,66 juta rekening. 

Dari jumlah ini, secara nominal menempati urutan ke-7 dengan jumlah total simpanan masyarakat di perbankan di Bali sebanyak Rp171,64 triliun. "Perkembangan simpanan bank umum di Provinsi Bali mencatatkan pertumbuhan yang solid, dengan Provinsi Bali yang selalu tumbuh lebih dari nasional," ujar Hidayat.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga memaparkan mengenai kesiapan LPS dalam mengemban amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), antara lain mengenai mandat sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai Januari 2028, atau 5 tahun sejak UUP2SK diundangkan. Menurutnya, penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi (PA) yang dicabut Izin Usaha (CIU).

“Sejalan dengan penetapan UUP2SK, LPS telah melakukan perubahan struktur organisasi untuk menjalankan amanat baru yang ditetapkan dalam UUP2SK, salah satunya mengenai pembidangan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis,” jelasnya.

Adapun, pada tahun 2023 LPS telah menyelesaikan perubahan organisasi termasuk pembentukan Badan Supervisi LPS, identifikasi kebutuhan SDM dan pemenuhan awal SDM untuk PPP, penyusunan proses bisnis, penyusunan tata kelola LPS dan tata tertib DK, serta penyusunan peraturan terkait Peraturan Pemerintah, Peraturan LPS, dan Peraturan Dewan Komisioner.

Sementara itu pada tahun 2024 ini LPS menargetkan untuk menyelesaikan segala Peraturan Pelaksanaan terkait UU P2SK. Selain itu, dijelaskan pula mengenai persiapan LPS di tahun 2025 mendatang, antara lain, Penyesuaian Blueprint IT, Pemenuhan SDM (lanjutan) untuk PPP, Pengembangan kompetensi (lanjutan) untuk PPP, Pengembangan IT untuk PPP (tahap awal) dan, Penyelesaian PKE (lanjutan).

Kemudian, pada tahun 2026- 2027 yaitu, Pemenuhan SDM (lanjutan) untuk PPP, Pengembangan kompetensi (lanjutan) untuk PPP, Pengembangan IT (lanjutan) untuk PPP, dan Pengembangan Infrastruktur IT.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper