Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) periode tahun 2023 hingga 4 November 2024 jelang batas akhir pemenuhan modal inti minimum.
Sebagaimana diketahui, OJK memberi batas BPR sebelum 31 Desember 2024 dan BPRS sebelum 31 Desember 2025 untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melaporkan sampai dengan September 2024 terdapat penggabungan 17 BPR menjadi 6 BPR dan ada 13 pencabutan izin usaha.
Kemudian, Dian juga menyebut jumlah perizinan kelembagaan BPR Syariah yang diproses pada tahun 2024 yakni Januari sampai dengan September 2024 sebanyak 6, dengan rincian 1 penggabungan antara 1 BPR dengan 1 BPRS menjadi 1 BPRS, tiga perubahan kegiatan usaha BPR menjadi BPR Syariah dan 2 BPRS dicabut izin usahanya.
Selanjutnya, dalam perkembangannya yakni periode 2023 sampai dengan 4 November 2024 tercatat 53 BPR/S telah selesai melaksanakan proses konsolidasi menjadi 17 BPR/S, sehingga terjadi pengurangan sebanyak 36 BPR/S.
“13 BPR/S telah disetujui untuk konsolidasi menjadi namun masih dalam proses Kemenkumham sehingga akan berkurang sebanyak 8 BPR/BPRS,” jelasnya dalam Paparan Raker di DPR, Senin (18/11/2024).
Baca Juga
Adapun, 75 BPR/S sedang diproses perizinan menjadi 26 BPR/S dan 40 BPR/S yang mengajukan konsolidasi menjadi 12 BPR/S daam proses kelengkapan.
Sebelumnya, Dian sendiri telah memproyeksikan tahun depan BPR akan menghadapi berbagai tantangan.
"Dinamika ekonomi global dan domestik membawa tantangan bagi industri perbankan, tidak terkecuali industri BPR," katanya dalam jawaban tertulis pada Sabtu (14/9/2024).
Tantangan lainnya, adopsi teknologi informasi yang semakin masif berdampak pada perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank, termasuk BPR.
Selain itu, BPR juga menghadapi persaingan yang semakin ketat khususnya pada penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"BPR diharapkan memiliki ketahanan dan daya saing yang kuat, sehingga dapat mempertahankan kinerja dan eksistensinya," ujar Dian.
Dalam mengembangkan industri BPR, OJK sendiri telah menerbitkan peta jalan yang di dalamnya terdiri dari empat pilar utama yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR, penguatan peran BPR di wilayahnya, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.