Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Orang Kaya Menabung Makin Tenang, LPS Kaji Peluang Penjaminan di Atas Rp2 Miliar

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengkaji peluang menaikkan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank dengan nilai di atas Rp2 miliar.
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang pengumuman dan segel kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang pengumuman dan segel kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengkaji peluang untuk menaikkan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank dengan nilai di atas Rp2 miliar. Hal tersebut disepakati dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Dewan Komisioner LPS pada hari ini.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menampung usulan yang disampaikan DPR dalam forum tersebut.

“Kita akan kaji, tapi nanti tergantung hasilnya, bagaimana langkah ke depannya. Kami setuju,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Lebih lanjut, hasil dari kajian tersebut nantinya akan disampaikan oleh LPS dalam forum serupa pada kuartal I/2025 mendatang.

Masukan mengenai batas atas nilai simpanan yang dijamin LPS ini disampaikan oleh sejumlah anggota Dewan, salah satunya Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun. 

Anggota Fraksi Partai Golkar ini menilai bahwa sejumlah hal bisa menjadi pertimbangan LPS dalam menaikkan nilai tersebut, satunya mengacu pada pembahasan Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurutnya, dalam beleid itu, coverage tarif pajak ditambah 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

“Ini kan bisa menjadi dasar pertimbangan juga, bahwa jumlah orang kaya ini makin banyak,” tuturnya.

Selain itu, dia juga menyebut faktor underground economy dapat dipertimbangkan pula dalam menentukan nilai simpanan yang dijamin LPS. Misbakhun berkilah bahwa hal tersebut berkaitan dengan ketahanan sistem keuangan nasional yang perlu terintegrasi.

Menanggapi saran tersebut, Purbaya menyatakan bahwa pihaknya pernah menerima masukan serupa dari begawan ekonomi Amerika Serikat (AS) Joseph Stiglitz, sehingga pembatasan nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar dapat dinilai ulang.

“Tetapi kalau angle yang tadi, apakah kita bisa menarik underground economy, ini angle yang baru. Saya akan coba lihat nanti seperti apa, saya akan minta tim riset saya [untuk mengkaji],” pungkasnya.

Adapun, berdasarkan keterangan pada situs resmi LPS, nilai simpanan yang dijamin paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank telah berlaku sejak 13 Oktober 2008.

Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.

“Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah,” demikian bunyi keterangan LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper