Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Sebut Total 137 Bank di RI Sudah Ditutup Sejak 2005-2024

LPS melaporkan total 137 bank di Indonesia telah ditutup sejak 2005 hingga September 2024. Cek datanya!
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang pengumuman dan segel kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang pengumuman dan segel kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa 137 bank di Indonesia telah ditutup hingga September 2024. Nyaris seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah (BPRS).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa jumlah itu terhitung sejak lembaga yang dipimpinnya berdiri pada medio 2005 lalu.

“Jumlah bank yang telah dilikuidasi adalah 137 bank, yang terdiri dari satu bank umum dan 123 BPR serta 13 BPRS," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Sementara itu, sepanjang tahun ini, dia menyebut bahwa terdapat 15 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.

Meskipun demikian, Purbaya menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengambil langkah penyelamatan terlebih dahulu apabila terdapat bank yang bermasalah.

“Pada 2024, LPS berhasil melakukan penyehatan terhadap satu BPR Indramayu yang sebelumnya dinyatakan oleh OJK sebagai bank dalam resolusi, dan telah kembali menjadi bank normal pada bulan Mei 2024,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, OJK melaporkan adanya penggabungan 17 BPR menjadi 6 BPR serta 13 pencabutan izin usaha bank sampai dengan September 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan terdapat 6 perizinan kelembagaan BPR/BPRS yang diproses hingga September 2024. 

Perinciannya, terdapat satu BPR yang akan dilebur dengan satu BPRS, lalu tiga perubahan kegiatan usaha BPR menjadi BPRS, serta dua BPRS yang dicabut izin usahanya.

Selain itu, sepanjang periode 2023 hingga 4 November 2024, OJK mencatat 53 BPR/S telah selesai melaksanakan proses konsolidasi menjadi 17 BPR/S. Dengan kata lain, jumlah BPR/BPRS berkurang sebanyak 36.

“13 BPR/BPRS telah disetujui untuk konsolidasi, tetapi masih dalam proses Kemenkumham, sehingga akan berkurang sebanyak 8 BPR/BPRS,” katanya dalam rapat kerja di DPR, Senin (18/11/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper