Bisnis.com, JAKARTA— PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) menetapkan target ekuitas sebanyak Rp500 miliar pada 2028. Ini artinya perusahaan menargetkan masuk dalam perusahaan asuransi dengan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1.
Presiden Direktur Asuransi Bintang, Hastanto Sri Margi Widodo, mengungkapkan bahwa perusahaan telah mengamankan langkah strategis untuk mencapai target tersebut, bahkan melebihi rencana awal. Hingga November 2024, ekuitas perusahaan telah mencapai Rp407 miliar.
“Mungkin pertama dapat kami sampaikan bahwa kami telah securing stake untuk menuju 500 miliar di 2028. Itu sudah secured, plannya bahkan over,” kata Widodo dalam Public Expose yang digelar secara daring pada Selasa (19/12/2024).
Namun demikian, Widodo menyebut perusahaan juga memiliki rencana opsional untuk mendorong ekuitas mencapai Rp1 triliun pada 2028. Strategi ini akan dijalankan dengan mempertimbangkan berbagai langkah, baik secara organik maupun non-organik.
“Tapi kami masih dalam proses untuk melihat visibility dari langkah-langkah atau rencana yang akan dilakukan,” kata Widodo.
Widodo menyatakan bahwa Asuransi Bintang berada dalam posisi yang kuat dan telah memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku. Dia mengungkapkan bahwa perusahaan telah melampaui ketentuan yang diatur dalam PSAK 104 dan PSAK 117.
Baca Juga
Widodo menegaskan bahwa Asuransi Bintang telah memastikan kepatuhan terhadap kedua regulasi tersebut hingga 2026, serta memiliki rencana yang solid untuk mencapai ekuitas Rp500 miliar pada 2028. Selain itu, perusahaan juga tengah mempertimbangkan berbagai opsi non-organik untuk mendorong ekuitas menuju Rp1 triliun.
Namun, Widodo menekankan bahwa keputusan untuk mencapai ekuitas Rp1 triliun akan bergantung pada analisis mendalam terhadap profitabilitas dan pengembalian investasi.
“Dan tentunya kembali lagi akan kembali ke visibility dari bisnis yang akan dilaksanakan nantinya. Karena untuk ekuitas Rp1 triliun tentunya kita harus memikirkan ROI-nya berapa, return on equity terhadap return on equity Rp1 triliun yang akan dipanahkan di perusahaan,” pungkasnya.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meningkatkan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.
Aturan ini menetapkan dua tahap peningkatan ekuitas minimum. Adapun tahap pertama perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, dan perusahaan reasuransi Rp500 miliar paling lambat pada 31 Desember 2026.
Kemudian tahap kedua pada 2028, perusahaan akan dikelompokkan berdasarkan ekuitasnya melalui KPPE. Di mana perusahaan asuransi ekuitas minimum Rp500 miliar dan perusahaan reasuransi: ekuitas minimum Rp1 triliun.
Lalu, KPPE 2 di mana perusahaan asuransi ekuitas minimum Rp1 triliun dan perusahaan reasuransi ekuitas minimum Rp2 triliun. Pengelompokan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan dalam menyerap risiko melalui permodalan yang kuat, serta mendorong stabilitas industri asuransi di Indonesia.