Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) membagikan dividen sebanyak Rp1,21 miliar untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024. Jumlah ini setara Rp3,5 per lembar.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 30 April silam.
“Menyetujui untuk membayar dividen terhadap 348.386,472 saham sebesar Rp3,5 saham atau sebesar Rp1,21 miliar,” tulis direksi perseroan dalam keterangan di keterbukaan informasi dikutip Kamis (8/5/2025).
Dalam keputusan yang sama RUPS juga menyetujui untuk menyisihkan saldo laba sebagai dana cadangan sebesar kurang lebih 5% dari laba bersih tahun buku 2024 sebanyak Rp494 juta. Kemudian sekitar Rp8,18 miliar dari sisi laba akan ditahan.
Lebih lanjut, para pemegang saham juga menyetujui untuk membayar tanda laba terhadap 595 sertifikat sebanyak Rp110.000 per sertifikat atau sebesar Rp65,4 juta yang dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian tahun berjalan saat pembayaran.
Adapun berdasarkan laporan keuangan konsolidasian pada 2024, perseroan memperoleh laba bersih sebanyak Rp9,89 miliar.
Baca Juga
Adapun jadwal pembagian dividen ASBI sebagai berikut:
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 9 Mei 2025
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 14 Mei 2025
- Cum Dividen di Pasar Tunai: 15 Mei 2025
- Ex Dividen di Pasar Tunai: 16 Mei 2025
- Tanggal Pencatatan (Recording Date): 15 Mei 2025
- Tanggal Pembayaran Dividen Tunai: 28 Mei 2025
Direksi perseroan mengungkap dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 15 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
“Atas pembagian dividen tersebut akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” tulis direksi.
Lebih lanjut, pemegang saham yang sahamnya telah dikonversi menjadi bentuk tanpa warkat atau yang sudah tercatat dalam penitipan kolektif di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dividen akan disalurkan melalui Pemegang Rekening di KSEI. Sedangkan pemegang saham yang masih memegang warkat (fisik) akan menerima pembayaran dividen dalam bentuk cek tunai yang dikirimkan ke alamat masing-masing.
Pemegang saham dengan warkat (fisik) atau yang belum mengonversi sahamnya dan ingin dividen di transfer langsung ke rekening bank, dapat mengajukan permohonan kepada Biro Administrasi Efek: PT Bima Registra, Satrio Tower Building, Lantai 9, Jl. Prof. DR. Satrio Blok C5, Kuningan Timur, Jakarta Selatan 12950, Indonesia. Nomor telepon (021) 2598-4818. Pemberitahuan ini harus diterima paling lambat pada 15 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, pemegang saham yang berstatus wajib pajak luar negeri dan ingin pemotongan pajak dilakukan berdasarkan tarif dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B. Mereka juga diwajibkan menyerahkan Surat Keterangan Domisili asli dari negara asal atau salinan yang telah dilegalisasi ke Biro Administrasi Efek Perseroan, paling lambat pada 15 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
“Atas keterlambatan tidak diterimanya surat keterangan tersebut, maka pemotongan PPh pasal 26 akan diperhitungkan berdasarkan tarif 20%,” tandas direksi.