Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) mengklaim berhasil menyesuaikan diri dengan penerapan standar akuntansi baru PSAK 117 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.
Standar ini menggantikan PSAK 104 dan membawa perubahan signifikan dalam pengakuan pendapatan dan pengukuran liabilitas di industri asuransi. Presiden Direktur ASBI Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan bahwa penerapan PSAK 117 tidak mengganggu stabilitas kinerja perusahaan.
Pada laporan keuangan per 31 Januari 2025, ASBI mencatatkan pendapatan jasa asuransi sebesar Rp28 miliar, beban jasa asuransi Rp7,5 miliar, dan beban kontrak reasuransi milikan sebesar Rp11,9 miliar. Dengan demikian, perusahaan membukukan laba operasional sebesar Rp2,7 miliar dan laba komprehensif Rp3,6 miliar.
Menurut Widodo, angka tersebut tidak berbeda jauh dengan laba komprehensif Rp4 miliar yang dicatatkan menurut PSAK 104.
“Hal tersebut dapat terjadi karena dampak positif dari proses portofolio cleansing yang ada sehingga portofolio kontrak merugi sudah tidak ada/sangat kecil sekali sehingga menghasilkan konvergensi atas hasil pengukuran menurut standar PSAK 117 baru dan PSAK 104 yang sudah tidak berlaku lagi,” kata Widodo kepada Bisnis, belum lama ini.
Widodo mengatakan ASBI telah melakukan persiapan sejak 2023, mulai dari penerapan teknologi, pembenahan sistem pencatatan, hingga transformasi sumber daya manusia. Dia mengatakan pihaknya juga mulai dapat memulai proses transformasi paradigma Sumber Daya Manusia (SDM) dengan penerapan Key Performance Indicator (KPI) progresif berbasis margin sejak 2024. Sehingga semua SDM mendapatkan waktu yang cukup untuk berubah total di 1 Januari 2025.
Baca Juga
“Perubahan paradigma yang ada cukup berjalan baik, karena sekiranya memang ada yang tidak dapat berubah, secara sistematis KPI dan sistem penilaian yang ada akan otomatis mengeliminasi yang bersangkutan,” katanya.
Dia menambahkan, sejak 2024 perusahaan sudah menjalankan operasional dengan sistem single entry parallel run untuk kedua standar akuntansi. Ini membuat proses transisi berjalan lancar tanpa hambatan berarti di sisi pencatatan produksi.
“Secara operasional perusahaan, karena penerapan yang tepat melalui operasional single entry parallel run sejak 2024, kami tidak menemui kendala yang signifikan dari sisi operasional pencatatan produksi untuk kedua standar PSAK 104 dan PSAK 117,” ujarnya.
Sepanjang 2024, ASBI juga melakukan serangkaian penyesuaian dan optimalisasi terhadap penerapan PSAK 117 hingga tiga kali iterasi. Widodo menyebut hal ini sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam menjamin akurasi dan kepatuhan terhadap standar baru.
Respons positif dari penerapan PSAK 117 juga datang dari para mitra usaha, termasuk perusahaan reasuransi, baik dalam maupun luar negeri. Hal ini terlihat dari proses Renewal Treaty yang mencatatkan kelebihan permintaan kapasitas.
“Dengan transparansi pencatatan keuangan sesuai standar internasional ini sangat disambut baik tidak saja oleh investor, regulator bahkan juga oleh para bisnis partner, terutama oleh reasuransi dalam dan luar negeri yang tercermin dari antusiasme para perusahaan reasuransi sehingga pada proses Renewal Treaty dicapai over-subscribe sampai 147% dari kapasitas yang diperlukan,” pungkas Widodo.