Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop 2024: Semarak Pembaruan 'Wajah' dan Kelanjutan Konsolidasi Perbankan

Bisnis telah merangkum sejumlah peristiwa penting yang terjadi industri perbankan Tanah Air sepanjang 2024. Berikut laporannya.
Ilustrasi bank. /Freepik
Ilustrasi bank. /Freepik
  •  Merger Bank Commonwealth ke Bank OCBC NISP Efektif: 1 September 2024

Merger PT Bank Commonwealth dengan PT Bank OCBC NISP Tbk. berlaku efektif per 1 September 2024. Nasabah Bank Commonwealth pun secara otomatis beralih menjadi nasabah OCBC.

Presiden Direktur OCBC Parwati Surjaudaja mengatakan efektifnya penggabungan ini menandai awal baru bagi kedua entitas yang kini bersatu sebagai kesatuan yang lebih solid dan semakin tangguh.

"Dengan menyatukan kekuatan yang dimiliki, OCBC siap melayani basis nasabah yang lebih luas dengan solusi perbankan yang semakin komprehensif di Indonesia, digabungkan dengan kapabilitas OCBC di kawasan ASEAN, Greater China, dan wilayah lainnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/9/2024).

  • Kabar Divestasi ANZ di Panin Bank (PNBN) Kembali Bergulir: September 2024

ANZ Group Holdings Ltd. kembali mempertimbangkan untuk melepas kepemilikan sahamnya di PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN). Rencana penjualan saham ANZ di Panin Bank memang sudah mencuat dalam beberapa tahun terakhir.

Terkait informasi tersebut, Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo mengatakan saat ini manajemen perseroan tidak dalam posisi untuk memberikan komentar. Dia menyampaikan keputusan terkait hal tersebut merupakan bagian dari hak pemegang saham.

“Pemegang saham mempunyai hak untuk melakukan shareholder’s action,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (12/9/2024).

  • Bank Permata Ubah Logo: 27 September 2024

PT Bank Permata Tbk. (BNLI) meluncurkan logo terbaru menjadi bunga lotus di kantor cabang Permata Bank Thamrin pada Jumat, 27 September 2024.

Direktur Utama Permata Bank Meliza M. Rusli menyampaikan perubahan bentuk pada logo adalah sinergi antara Permata Bank dan Bangkok Bank yang mencerminkan aspirasi perusahaan yakni 'growing together' sebagai Bank lokal dengan jaringan global dan visi regional.

“Penyelarasan ini merupakan komitmen bersama untuk menjadi Bank terpercaya dalam membina hubungan jangka panjang yang berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan melalui kolaborasi lintas negara dalam jaringan kemitraan yang dimiliki Permata Bank dan Bangkok Bank,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).

  •  BTPN Ganti Nama jadi SMBC Indonesia: 2 Oktober 2024

PT Bank BTPN Tbk. (BTPN) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis (29/8/2024) yang resmi menyetujui perubahan nama perseroan menjadi PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

Direktur Utama Bank BTPN Henoch Munandar mengatakan langkah ini menandai transformasi Bank BTPN untuk merespons dinamika pasar dan portofolio yang terus berkembang.

"Kami harap Bank BTPN dapat memperkuat posisi di pasar domestik dan menegaskan relevansi Perseroan bagi segmentasi yang lebih luas melalui layanan keuangan yang komprehensif dan inovatif di seluruh lini bisnis," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (29/8/2024).

  •  PP Penghapusan Piutang Macet UMKM Terbit: 5 November 2024

Presiden Prabowo Subianto meneken (PP) No. 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada 5 November lalu.

Beleid ini, kata Prabowo, diteken usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok petani dan nelayan seluruh Indonesia.

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” tutur Prabowo, Selasa (5/11/2024).

  • 17 BPR Merger per Kuartal III/2024: 18 November 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melaporkan sampai dengan September 2024, terdapat penggabungan 17 BPR menjadi 6 BPR dan ada 13 pencabutan izin usaha.

Sebagaimana diketahui, OJK memberi batas BPR sebelum 31 Desember 2024 dan BPRS sebelum 31 Desember 2025 untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar.

“13 BPR/S telah disetujui untuk konsolidasi, tetapi masih dalam proses Kemenkumham, sehingga akan berkurang sebanyak 8 BPR/BPRS,” jelasnya dalam rapat kerja di DPR, Senin (18/11/2024).

  •  Bank Jatim Bakal Suntik Modal Bank Sultra dan Bank NTT: 14 Desember 2024

Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) memberikan persetujuan penyertaan modal kepada Bank Sultra dan Bank NTT.

Dalam keterbukaan terkait dengan hasil RUPSLB yang diselenggarakan pada Rabu (11/12/2024), disebutkan terdapat 2 mata acara rapat, yaitu persetujuan aksi korporasi perseroan dan penyesuaian nomenklatur pengurus perseroan. Sebanyak 97,59% saham menyetujui mata acara pertama dan sebesar 98,32% menyetujui mata acara kedua.

"Menyetujui aksi korporasi perseroan berupa penyertaan modal kepada Bank Sultra sebesar maksimal Rp100 miliar dan penyertaan modal kepada Bank NTT sebesar Rp50 miliar sampai dengan Rp100 miliar," demikian dikutip dari keterbukaan yang disampaikan ke BEI pada Jumat (13/12/2024).

  • OJK Cabut Izin 20 BPR: 17 Desember 2024

OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia, yang bermarkas di Kabupaten Manokwari, Papua Barat pada 17 Desember lalu.

Keputusan itu menjadikan jumlah bank tutup di Indonesia meningkat menjadi 20 bank sampai dengan akhir tahun ini. Jumlah tersebut meningkat lima kali lipat dibandingkan tahun lalu.

  • BJB Setor Modal Rp221,4 Miliar ke Bank Jambi

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB secara resmi menyertakan modalnya senilai Rp221,4 miliar kepada Bank Jambi. Hal ini dilakukan dalam rangka pengembangan Kelompok Usaha Bank (KUB) yang menempatkan Bank BJB sebagai induk.

Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank BJB pun menguasai 7,75% saham Bank Jambi atau setara dengan 81.700 lembar. Jumlah ini menjadi yang terbesar kedua setelah kepemilikan saham Pemprov Jambi yang sebesar 26,39% (256.594 lembar).

“Perseroan mendapatkan izin dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK no. KEPR-173/D.03/2024 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan yang menyatakan bahwa Perseroan memenuhi persyaratan dan disetujui menjadi Pemegang Saham Pengendali [PSP] Bank Jambi,” demikian pernyataan manajemen BJBR, Jumat (20/12/2024).

Halaman
  1. 1
  2. 2
 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper