Bisnis.com, JAKARTA - Nama Harvey Moeis kembali viral di media sosial. Kali ini, terdakwa kasus korupsi tersebut bersama istrinya, Sandra Dewi, menjadi viral lantaran mereka berdua terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mendapat bantuan iuran dari pemerintah.
Kepesertaan mereka berdua sudah dikonfirmasi oleh BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan nama mereka berdua terdaftar di dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (PBPU Pemda), atau dalam nomenklatur lama segmen kepesertaan ini disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
"Pada segmen ini [PBPU Pemda], persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," kata Rizzky kepada Bisnis, Minggu (29/12/2024).
Rizzky menjelaskan, nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Adapun dalam kepesertaan program JKN BPJS Kesehatan, memang terdapat beberapa segmen peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Pertama adalah segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.
Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.
Baca Juga
"Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda, atau PBPU Pemda," pungkasnya.
Sebelumnya, nama Harvey Moeis kembali banyak dibicarakan masyarkat. Pasalnya, putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memvonis suami Sandra Dewi tersebut selama 6,5 tahun penjara di kasus korupsi timah memantik kontroversi.
Salah satu pihak yang menyoroti kasus itu adalah Mahfud MD. Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan alias Menkopolhukam itu menilai hukuman 6,5 tahun penjara tidak setimpal. Apalagi, hakim tidak menampik mengenai kerugian negara senilai Rp300 triliun.
"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Triliun. Dakwaannya konkret 'merugikan keuangan negara', bukan potensi 'merugikan perekonomian negara'," ujarnya di akun Instagram, Kamis (26/12/2024).