Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kala Data Peserta BPJS Kesehatan jadi Sorotan usai Harvey Moeis dapat Bantuan Iuran

Data peserta BPJS Kesehatan menjadi sorotan saat diketahui pengusaha Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, menjadi penerima bantuan iuran.
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah putusan hukum Harvey Moeis yang hanya mendapatkan hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah, perhatian masyarakat juga tertuju pada statusnya sebagai penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasioal (JKN) dari pemerintah.

Hal ini pun membuat data peserta BPJS Kesehatan menjadi sorotan. Pasalnya, Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, bukanlah golongan tidak mampu.

Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah. Dengan begitu, iuran JKN BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan semestinya masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah, baik pusat maupun daerah adalah masyarakat yang kurang mampu.

Menurutnya, fakta bahwa Harvey Moeis masih mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah adalah bukti pemerintah tidak becus melakukan pendataan dan verifikasi peserta program JKN BPJS Kesehatan.

"Jadi, dengan adanya persoalan misalnya Moeis ini dapat kartu Jakarta Sehat, ada pekerja penerima upah yang dapat Kartu Indonesia Sehat sebagai penerima bantuan iuran, itu proses yang ada di PP 101/2013 juncto PP 76/2015 tidak dijalankan dengan baik. Ini bukti ketidakseriusan kementerian/lembaga yang ditunjuk mengurusi data, verifikasi data, itu tidak profesional," kata Timboel kepada Bisnis, Senin (30/12/2024).

Timboel menjelaskan, sesuai prosedur dalam PP 76 Tahun 2015, Kementerian Sosial mengambil data masyarakat tidak mampu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Selanjutnya data itu diverifikasi dan divalidasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Kala Data Peserta BPJS Kesehatan jadi Sorotan usai Harvey Moeis dapat Bantuan Iuran

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Instagram @sandradewi88

Sesuai Pasal 11 PP 76/2015, lanjut Timboel, data yang sudah diverifikasi tersebut setiap bulan dapat dilakukan cleansing (penghapusan, penggantian atau penambahan) dan ditetapkan di dalam surat Menteri Sosial yang diserahkan setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.

Data yang diterima BPJS Kesehatan tersebut akan menjadi dasar nama-nama peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berhak mendapat bantuan iuran dari pemerintah.

Timboel mengatakan, kondisi di mana masyarakat yang semestinya berhak mendapat bantuan iuran JKN tapi tidak mendapatkannya sudah menjadi persoalan klasik yang belum bisa diselesaikan pemerintah.

Survei kesehatan Indonesia 2023 yang dirilis Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa penerima bantuan iuran JKN dari anggaran APBN dan APBD sebanyak 35% ternyata tidak tepat sasaran.

Klarifikasi BPJS Kesehatan dan Pemprov Jakarta

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan masing-masing kategori peserta yang berhak mendapat bantuan iuran JKN dari pemerintah.

Untuk PBI, merupakan peserta yang didaftarkan pemerintah pusat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Kategorinya adalah masyarakat fakir miskin dan tidak mampu.

Sementara itu, peserta PBPU adalah peserta yang didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Pada segmen ini [PBPU Pemda], persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," kata Rizzky kepada Bisnis, Minggu (29/12/2024).

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyampaikan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi warga.

Kebijakan ini merupakan implementasi Universal Health Coverage (UHC) yang bertujuan memberikan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.

"Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan," jelas Ani, Minggu (29/12/2024) seperti dikutip dari Antara.

Harvey Moeis dan Sandra Dewi diketahui terdaftar sebagai peserta PBI sejak 1 Maret 2018. Saat itu, penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP setempat dan bersedia dirawat di kelas 3 dapat didaftarkan sebagai peserta PBI oleh perangkat daerah setempat.

Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Proses ini melibatkan integrasi data fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke segmen PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai pemerintah pusat, mendorong pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah), serta kampanye "Mandiri itu Keren" untuk masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar lebih tepat sasaran.

"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," ujar Ani.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper