Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong industri perbankan, khususnya kelompok Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk membenahi manajemennya. Hal ini menyusul adanya 20 BPR maupun BPR Syariah yang bangkrut sepanjang 2024 lalu.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebut apabila BPR yang berkinerja buruk tidak dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka akan berdampak buruk bagi masyarakat.
“Yang penting [BPR] yang tersisa nanti adalah yang betul-betul baik. Jadi harusnya BPR yang lain belajar bahwa kalau manajemennya tidak jelas, pasti OJK akan menindaknya,” katanya kepada wartawan di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Dia lantas menggarisbawahi pentingnya memberikan pendidikan terhadap pengurus BPR/BPRS untuk meningkatkan kinerja masing-masing.
Terkait langkah OJK, Purbaya memandang adanya konsolidasi untuk memperkuat keberadaan BPR/BPRS. LPS disebutnya akan menunggu kebijakan dari OJK ke depan, selagi tetap memenuhi kewajiban pembayaran dana nasabah dari bank yang dicabut izin usahanya.
“Masyarakat juga tidak usah takut, kan ada LPS. Pasti kita bayar [dana nasabah]. Uang kami masih cukup banyak untuk bayar dana-dana mereka di BPR,” tukasnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 BPR/BPRS harus menghentikan operasional usai regulator melakukan pencabutan izin usaha sepanjang 2024. Langkah ini dilakukan karena bank-bank tersebut gagal memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jumlah penutupan bank pada tahun ini meningkat drastis dibandingkan 2023, yang mana hanya empat bank yang izin usahanya dicabut oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri BPR/BPRS sekaligus melindungi kepentingan konsumen..
“OJK pada saat ini terikat kepada aturan dalam UU P2SK [Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan], di mana status BDP [bank dalam penyehatan] tidak boleh melampaui 1 tahun,” kata Dian dalam pernyataan tertulis, Kamis (26/12/2024).
OJK pun merilis tiga peraturan anyar untuk meminimalisir bertambahnya bank bangkrut di Tanah Air pada Senin (30/12/2024) lalu. Beleid pertama ialah Peraturan OJK (POJK) No. 23/2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan BPR dan BPRS.
Beleid kedua yakni POJK No. 24/2024 tentang Kualitas Aset BPR/BPRS, sedangkan yang ketiga adalah POJK No. 25/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.