Bisnis.com, JAKARTA — PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja menegaskan dukungannya terhadap regulasi baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait bisnis paylater yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Regulasi ini membatasi pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) hanya untuk nasabah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan.
Meski LinkAja memiliki layanan paylater, perusahaan tidak secara langsung memasarkan atau menawarkan produk BNPL. Layanan ini disediakan melalui kerja sama dengan perusahaan BNPL lain yakni Kredivo. Jika pengguna memilih fitur paylater di aplikasi LinkAja, mereka akan diarahkan ke Kredivo sebagai mitra.
Chief Executive Officer LinkAja, Yogi Rizkian Bahar, menjelaskan bahwa posisi LinkAja sebagai penyedia jasa pembayaran membuat regulasi ini tidak berdampak signifikan pada operasional perusahaan. Namun, LinkAja akan tetap mengikuti kebijakan yang berlaku sebagaimana yang dilakukan oleh mitra BNPL mereka.
"Sebagai tanggapan terhadap adanya regulasi tersebut, LinkAja tentu akan senantiasa mengikuti dan patuh terhadap kebijakan yang berlaku sebagaimana rekanan BNPL kami juga melakukan hal yang sama. Terlebih rekanan BNPL kami yang secara langsung diawasi oleh OJK karena mereka yang secara sistem akan melakukan verifikasi usia dan pendapatan sesuai dengan arahan OJK," kata Yogi kepada Bisnis, Minggu (5/1/2024).
Yogi menilai bahwa kebijakan baru ini merupakan langkah positif yang dapat memperkuat industri pembayaran digital di Indonesia. Menurutnya, aturan tersebut juga bertujuan untuk melindungi nasabah dan mendorong kesadaran dalam pengembalian pinjaman secara lebih dewasa dan bertanggung jawab.
Baca Juga
Yogi pun memastikan bahwa aturan baru ini tidak akan terlalu berpengaruh pada pertumbuhan bisnis LinkAja di sektor BNPL. Menurutnya, sebelum regulasi ini ditetapkan, mitra BNPL LinkAja telah lebih dulu menerapkan syarat usia dan pendapatan minimal.
"Sementara itu, tentang apakah aturan ini akan mempengaruhi pertumbuhan bisnis paylater LinkAja atau tidak, sebetulnya tidak akan terlalu berdampak karena sebelum kebijakan ini dicanangkan, rekanan BNPL kami telah lebih dulu menerapkan peraturan atau syarat dan ketentuan usia minimal 18 tahun dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan untuk dapat mengajukan paylater," kata Yogi.
Lebih lanjut, Yogi menegaskan bahwa LinkAja saat ini tidak memiliki rencana untuk menghadirkan produk keuangan baru di luar kerja sama dengan mitra BNPL. Fokus utama perusahaan tetap pada pengembangan layanan pembayaran digital untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat sehari-hari.
Dia menyebut LinkAja akan tetap berfokus pada core business dalam memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari masyarakat secara mudah, aman, dan nyaman melalui fitur-fitur unggulan seperti tarik tunai tanpa kartu, QRIS, pembayaran tagihan serta pembelian kebutuhan sehari-hari, sekaligus memperkuat peran strategis sebagai satu-satunya startup digital di Indonesia yang berfokus pada aktivasi rantai nilai model bisnis BUMN B2B2C secara end-to-end dengan memanfaatkan seluruh layanan keuangan dan tentunya ekosistem digital yang dimiliki.
Menurut Yogi, ekosistem BUMN akan tetap menjadi keunggulan kompetitif LinkAja dalam memberikan solusi keuangan digital, terutama dalam mendukung pengembangan infrastruktur pembayaran.
"Ekosistem BUMN akan tetap menjadi key competitive advantage LinkAja sebagai solusi keuangan digital yang mendukung pengembangan infrastruktur pembayaran bersama dengan berbagai lini bisnis BUMN, termasuk meneruskan inisiatif layanan disbursement insentif dan platform penukaran poin loyalitas di dalam lingkup perusahaan BUMN," kata Yogi.
Di masa depan, LinkAja juga akan memperkuat sinergi dengan berbagai rekanan, termasuk Telkomsel, Pertamina, dan Mitsui, untuk menghadirkan inovasi keuangan yang bermanfaat bagi pengguna individu dan korporasi.
"Selain itu, LinkAja juga akan memantapkan sinergi strategis dengan rekanan lainnya dalam ekosistem pemegang saham di antaranya Telkomsel, Pertamina, dan Mitsui, untuk menghadirkan inovasi keuangan yang penuh manfaat baik bagi pengguna individu maupun korporasi," pungkas Yogi.
Diberitakan sebelumnya, OJK tengah mempersiapkan aturan terkait layanan paylater, di mana salah satunya mencakup antara lain pinjaman hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan paling lambat pada 1 Januari 2027.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan melalui aturan tersebut, BNPL multifinance diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang atau debt trap bagi pengguna BNPL multifinance.
"Pengaturan ini juga diharapkan dapat memperkuat dan mengembangkan industri multifinance," kata Ismail dalam keterangan resmi, pada Selasa (31/12/2024).