Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Revisi Pasal 251 KUHD Agar Asuransi Tak Bisa Batalkan Kontrak Sepihak, Asuransi Asei Bilang Begini

Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sehingga melarang perusahaan asuransi membatalkan polis sepihak.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta beberapa waktu lalu. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta beberapa waktu lalu. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Keputusan ini diyakini akan memengaruhi proses bisnis di industri asuransi.

Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan, dalam Pasal 251 KUHD dimaknai sebagai dasar hukum pelaksanaan utmost goodfaith di industri perasuransian, yang pada dasarnya menempatkan perusahaan asuransi dan nasabah sama-sama pada posisi seimbang dalam pemenuhan kewajiban kontraktual. 

Dengan prinsip tersebut, tertanggung harus mengungkapkan semua risiko yang relevan, begitu juga dengan pihak penanggung pun harus menjelaskan kondisi polis secara jelas. 

"Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk membangun kepercayaan antara pihak-pihak, menghindari konflik dan sengketa, menjaga keadilan dan kesetaraan, dan melindungi kepentingan kedua belah pihak," kata Dody kepada Bisnis, Selasa (7/1/2025).

Sayangnya, Dody melihat literasi asuransi saat ini masih rendah, sehingga ada kecenderungan Tertanggung, dan bahkan masyarakat pada umumnya masih merasa khawatir atas tindakan sepihak Penanggung dalam membatalkan polis atas dasar pelanggaran utmost goodfaith

Selain itu, juga tidak ada mekanisme pengadilan untuk memastikan keabsahan pembatalan. Hal ini menurut Dody membuat masyarakat kemudian menilai mekanisme ini rentan terhadap Tertanggung dan menganggap kurangnya perlindungan bagi Tertanggung.

"Dengan putusan MK nomor 83/PUU-XXII/2024 yang mengubah mekanisme tersebut dengan menambahkan syarat bahwa pembatalan polis harus melalui proses pengadilan dan mempertimbangkan kepentingan tertanggung, ini dianggap dapat memberikan perlindungan lebih bagi Tertanggung dan memastikan keadilan dalam pembatalan polis," kata Dody.

Dia melanjutkan, karena esensi dari prinsip utmost goodfaith adalah kejujuran dan transparansi masing-masing pihak, maka dengan ada atau tidak adanya putusan MK tersebut, Penanggung dan Tertanggung harus selalu mengedepankan kejujuran dan transparansi dalam proses bisnis berasuransi, mulai dari permintaan asuransi, selama periode pertanggungan dan juga saat proses penanganan klaim

"Pada prinsipnya putusan MK harus diakui dan dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk lembaga negara, badan hukum, dan individu. Jika putusan MK menyatakan bahwa suatu undang-undang bertentangan dengan Konstitusi, maka undang-undang tersebut harus diubah atau dibatalkan," ujarnya.

Usai adanya putusan MK ini, Dody mengatakan pemerintah dan/atau DPR dapat mengajukan peraturan baru yang sesuai dengan putusan MK tersebut. MK juga dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut.

Dengan demikian, menurutnya putusan MK tidak dapat diajukan banding, karena MK adalah lembaga tinggi negara yang berwenang mengadakan peradilan konstitusi. 

Namun, MK juga dapat melakukan peninjauan kembali atas putusannya sendiri jika ada kesalahan atau kekeliruan yang signifikan atas permohonan pihak yang berkepentingan dengan syarat-syarat tertentu.

"Saya rasa pilihan yang logis saat ini adalah menyesuaikan kondisi polis asuransi dan proses bisnis akseptasi serta klaim," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper