Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Perintahkan Asuransi Perbaiki Polis Setelah MK Tetapkan Pasal 251 KUHD Inkonstitusional Bersyarat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, & Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./ Bisnis -Suselo Jati
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, & Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./ Bisnis -Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusinal bersyarat. Dengan begitu, perusahaan asuransi tidak bisa lagi membatalkan klaim sepihak dengan alasan adanya pelanggaran prinsip utmost good faith atau prinsip saling jujur.

Dalam ketentuan yang diubah MK, pembatalan pertanggungan asuransi harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan di dalam amar putusan MK tersebut ada beberapa hal penting yang perlu dipahami, bahwa Pasal 251 KUHD tetap berlaku karena prinsip utmost good faith merupakan prinsip yang universal. Meski demikian, perlu ada perubahan-perubahan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Menurut Ogi, diperlukan juga adanya formulasi yang adil dan transparan terkait mekanisme pembatalan pertanggungan klaim yang dapat mengakomodir dua kepentingan, yaitu perlindungan komsumen dan juga keberlangsungan bisnis asuransi.

"Jadi Pasal 251 KUHD perlu ada pengaturan lebih lanjut [oleh OJK] agar tidak bisa dimanfaatkan secara tidak benar, baik oleh perusahan asuransi, oleh agennya, ataupun konsumen yang tidak beriktikad baik," kata Ogi pada Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1/2025).

Dia mengatakan, OJK saat ini sedang mempelajari putusan MK tersebut dan melakukan beberapa langkah yang diperlukan untuk perbaikan proses perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi atau penanggung dengan pemegang polis atau tertanggung.

"Beberapa langkah yang dilakukan OJK untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut antara lain meminta kepada asosiasi, stakeholder, industri dan juga publik untuk memperbaiki dan memperjelas dokumen perjanjian polis dalam rangka menindaklanjuti putusan MK tersebut," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, OJK juga mendorong perusahaan asuransi melaukan proses underwriting yang lebih baik, di mana calon pemegang polis diyakini memberikan informasi yang benar terkait kondisi yang bersangkutan.

"Kita juga akan menekankan apabila hal-hal itu sudah dilakukan, maka apabila tetap terjadi suatu dispute [sengketa] tentunya akan ditindaklanjuti melalui, pertama, kesepakatan antar para pihak, perusahaan asuransi dengan pemegang polis atau tertanggung, dan itu diupayakan. Kemudian dengan mekanisme Lembaga Arbitrase LAPS [Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa] atau dengan pengadilan. Ini sesuai amanah amar putusan MK," tandasnya.

Namun Ogi menegaskan, sebelum bicara ihwal jalan keluar penyelesaian sengketa tersebut, fokus pertama adalah melakukan upaya mitigasi yang sudah disarankan OJK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper