Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.
Inkonstitusional bersyarat berarti MK menyatakan pasal yang dimohonkan diuji dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945. Artinya, pasal yang dimohonkan diuji tersebut adalah inkonstitusional jika syarat yang ditetapkan MK tidak dipenuhi.
Dalam permohonan ini, MK menetapakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan.
Adapun pasal 251 KUHD semula berbunyi, ”Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.”
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan pada prinsipnya AAUI menghormati proses hukum yang telah berlangsung dan tentunya hasil keputusan yang telah diputus oleh MK.
“AAUI menghormati proses hukum yang telah berlangsung dan akan mengakui putusan ini sebagai bagian dari hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (7/1/2025).
Baca Juga
- Reaksi OJK Soal Kontrak Asuransi Tak Boleh Dibatalkan Sepihak oleh Perusahaan Pasca Putusan MK
- MK Hapus Hak Perusahaan Asuransi Lakukan Pembatalan Kontrak Sepihak, Pakar Minta 'Saling Jujur' Diperkuat
- MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tidak Bisa Membatalkan Kontrak Sepihak, KUHD Ditetapkan Inkonstitusional Bersyarat
Budi mengatakan bahwa pihaknya memahami implikasi penting dari putusan ini bagi industri asuransi dan penegang polis khususnya untuk asuransi umum. Oleh karena itu, pihaknya telah dan akan mengambil langkah-langkah. Pertama, lanjut Budi, AAUI bersama pihak-pihak terkait sedang melakukan pengkajian mendalam atas isi dan implikasi putusan MK.
Kedua, Budi mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang ketentuan dalam polis asuransi umum yang berlaku memastikan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan hukum dan semangat keadilan sebagaimana diamanakan di dalam putusan ini. Ketiga, AAUI akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota AAUI untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implikasi hukum dan operasional dari keputusan ini.
“Selanjutnya, kami berharap keputusan MK ini akan membawa dampak positif bagi industri asuransi di Indonesia. Kami percaya bahwa dengan implementasi yang tepat, keputusan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi atau perasuransian,” katanya.
Terakhir atau keempat, AAUI berkomitmen untuk terus mendukung anggota dalam beradaptasi dengan perubahan hukum ini dan memastikan bahwa industri asuransi tetap berkembang secara sehat, berintegritas, dan bermanfaat bagi semua pihak.