Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa persentase penyaluran pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online pada sektor produktif mencapai 30,91% dari total penyaluran pinjaman hingga November 2024. Sementara itu, total outstanding pinjaman tercatat sebesar Rp75,60 triliun.
Angka ini masih jauh dari target OJK, yang menetapkan bahwa penyaluran pinjaman fintech P2P lending untuk sektor produktif harus mencapai 70% pada 2028.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan bahwa berbagai upaya terus dilakukan untuk mencapai target tersebut yang diuraikan dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI 2023–2028.
“Langkah pertama adalah mendukung adanya relaksasi batas maksimum pembiayaan melalui regulasi,” ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (9/1/2025).
Agusman menambahkan bahwa optimalisasi program sinergi juga sedang diupayakan untuk mendorong pembiayaan ke luar Pulau Jawa, memperluas jalur distribusi penyaluran pinjaman ke sektor produktif, serta mendukung pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Selain itu, penyesuaian batas maksimum manfaat ekonomi fintech P2P lending per hari juga diharapkan dapat meningkatkan akses keuangan masyarakat yang selama ini belum terlayani oleh industri non-LPBBTI.
Baca Juga
“Tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja keuangan dan efisiensi penyelenggara LPBBTI,” tutup Agusman.
Di sisi lain, OJK juga mencatat ada 21 penyelenggara fintech P2P lending yang memiliki tingkat kredit macet (TWP90) di atas 5% per November 2024. Jumlah penyelenggara yang memiliki tingkat kredit macet tinggi didominasi oleh sektor produktif.
OJK tidak merinci 21 penyelenggara yang memiliki tingkat kredit macet tinggi tersebut. Namun, regulator mencatat PT iGrow Resources Indonesia (iGrow) menjadi salah satu penyelenggara yang memiliki kredit macet di atas 5%. Adapun berdasarkan situs iGrow, TWP90 yang dimiliki perusahaan mencapai sebanyak 80,18%.
Kepada penyelenggara dengan kredit macet 5%, OJK telah memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya. OJK juga terus melakukan monitoring atas komitmen pemegang saham untuk menyelesaikan permasalahan termasuk antara lain memaksimalkan upaya penagihan dan melakukan penguatan permodalan.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan, OJK pun akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.