- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.
C. Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.