Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peserta JKN Penerima Bantuan Iuran Terbatas, BPJS Watch Soroti Ruang Sempit Fiskal Pemerintah

BPJS Watch menyoroti keterbatasan fiskal pemerintah membuat jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan terbatas dan tidak sesuai komitmen pemerintah.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). / Bisnis-Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). / Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Watch menyoroti keterbatasan fiskal pemerintah membuat jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbatas dan tidak sesuai komitmen pemerintah.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023—2024 pemerintah sudah menetapkan target PBI program JKN BPJS Kesehatan mencapai 111 juta pada 2023 dan meningkat menjadi 113 juta pada 2024.

Peserta PBI merupakan peserta JKN BPJS Kesehatan yang mendapat bantuan iuran dari pemerintah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi belanja pemerintah untuk PBI sepanjang 2024 sebesar Rp194,4 triliun kepada 96,7 juta peserta PBI, lebih kecil dari 113 juta peserta PBI yang sudah dicanangkan di dalam Perpres 36/2023.

"Faktanya masih dipasang [disalurkan terbatas ke] 96,8 juta orang. Ini artinya ada keterbatasan anggaran untuk bisa membiayai," kata Timboel kepada Bisnis, Selasa (3/2/2024).

Sesuai ketentuannya, peserta PBI diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak prgram JKN kelas III. Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat.

Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.

Di sini, Kemensos berwenang untuk menetapkan siapa saja yang berhak menjadi peserta PBI, termasuk merombak apabila ada peserta yang tidak sesuai ketentuan kategori fakir miskin.

Daftar nama-nama dari Kemensos tersebut kemudian diserahkan ke BPJS Kesehatan dan menjadi acuan siapa saja peserta PBI yang mendapat bantuan dari pemerintah.

Berdasarkan data Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), sampai Juni 2024 lalu terdapat 96,58 juta peserta PBI di mana angka itu telah disesuaikan dengan pengurangan jumlah peserta PBI aktif sebanyak 173.017. 

Dengan terbatasnya ruang fiskal yang dimiliki pemerintah untuk membayar bantuan kepada peserta PBI, ditambah fakta terjadi penonaktifan peserta PBI, Timboel khawatir terjadi kesalahan prosedur di mana penonaktifan peserta PBI tersebut tidak serta merta hanya karena peserta meninggal dunia.

"Faktanya orang-orang miskin ini yang dikorbankan karena dinonaktifkan. Yang lebih parah lagi, dia dinonaktifkan tanpa diberitahu. Sehingga banyak orang miskin pegang kartu [anggota JKN] ketika dia datang ke Faskes ditolak karena non aktif," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper