Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) mencatat hingga 31 Desember 2024 telah memiliki ekuitas sebesar Rp400 miliar.
Wakil Presiden Direktur ACPI, Nicolaus Prawiro, mengatakan ekuitas tersebut telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum tahap pertama dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, yakni sebesar Rp250 miliar yang harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
"Jadi sudah melampaui angka Rp250 miliar yang diwajibkan pada 2026, dan kami yakin bisa memenuhi target 2028 yang sebesar Rp500 miliar dengan pertumbuhan profit atau laba ditahan," kata Nico kepada Bisnis, Selasa (4/2/2025).
Sesuai POJK 23/2023, ketentuan ekuitas minimum perusahaan asuransi akan bertambah pada tahap kedua yang paling lambat harus dipenuhi 31 Desember 2028. Besarannya adalah Rp500 miliar bagi perusahaan asuransi yang masuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1, dan Rp1 triliun bagi perusahaan asuransi yang masuk KPPE 2.
Nico melanjutkan, strategi ACPI untuk mencapai ekuitas Rp500 miliar adalah dengan meningkatkan laba bersih perusahaan setiap tahun.
"Strategi kami dalam meningkatkan modal adalah memperkuat laba ditahan dengan meningkatkan laba bersih setiap tahun. Untuk itu, kami harus meningkatkan pendapatan premi serta melakukan efisiensi dan meminimalkan biaya klaim dengan prinsip prudent underwriting yang baik dan sangat hati-hati," pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mencatat hingga November 2024 baru terdapat 103 perusahaan dari 146 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi target ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar. Artinya, masih ada 43 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi ketentuan ekuitas tahap pertama sesuai POJK 23/2023.
Adapun untuk tahap kedua, OJK mencatat sudah terdapat 66 perusahaan yang memenuhi target ekuitas minimum untuk KPPE 1, serta 44 perusahaan yang telah memenuhi target ekuitas minimum untuk KPPE 2.
"OJK terus melakukan monitoring terhadap pemenuhan ekuitas minimum ini dan akan melakukan assessment atas peluang-peluang yang dapat ditempuh oleh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ketentuan tersebut," tandas Ogi.