Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tengah menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) untuk melahirkan aturan turunan mengenai program penjaminan polis dan asuransi wajib. Aturan turunan ini diharapkan menjadi langkah pendalaman pasar, harmonisasi program pensiun, serta pengelolaan aset dan liabilitas program pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa penyusunan PP berada di bawah kewenangan pemerintah. Peran OJK adalah menyiapkan regulasi turunan yang berdampak pada industri jasa keuangan, khususnya sektor perasuransian.
“Perlu saya tegaskan bahwa peraturan pemerintah domainnya ada di pemerintah, jadi nanti yang akan menjadi pemrakarsa adalah Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga teknis. Namun, substansi dari PP ini akan berdampak pada industri sektor jasa keuangan, khususnya perasuransian. OJK akan menerbitkan POJK turunan dari PP,” kata Ogi usai acara Regulatory Dissemination Day 2025, Senin (3/2/2025).
Sejak 2023, OJK telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada 2023, terdapat delapan Peraturan OJK (POJK) turunan dari UU P2SK serta dua POJK tambahan dari program legislasi OJK. Pada 2024, OJK kembali menerbitkan delapan POJK dan lima Surat Edaran OJK (SEOJK).
Namun, dua POJK terkait perizinan dan penyelenggaraan usaha lembaga penjamin masih menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM. OJK menargetkan regulasi tersebut dapat terbit pada triwulan I 2025.
Tahun ini, OJK juga menargetkan penyelesaian lima POJK utama, POJK tingkat kesehatan untuk penjaminan perasuransian dan dana pensiun, POJK manajemen risiko, POJK exit policy, POJK kesehatan keuangan asuransi konvensional, dan POJK kesehatan keuangan asuransi syariah.
Baca Juga
Selain itu, sepuluh POJK tambahan yang dirancang sejak 2023 akan terus dikembangkan guna memastikan industri asuransi memiliki regulasi yang memadai.
“Hari ini difokuskan untuk perasuransian, sore nanti akan ada pengantar untuk dana pensiun, dan besoknya akan ada diskusi panel untuk masing-masing topik yang perlu mendapatkan perhatian,” ujarnya.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan lima POJK baru pada akhir 2024 guna mendukung transformasi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Regulasi tersebut mencakup pengembangan kualitas SDM, perizinan dana pensiun, serta perubahan aturan terkait penyelenggaraan usaha asuransi dan pengenaan sanksi administratif.
Dengan regulasi yang semakin kuat, OJK berharap sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun dapat tumbuh secara berkelanjutan serta memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.