Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan penyelenggara fintech P2P lending, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia atau Akseleran menegaskan dalam model bisnis pinjaman online peer to peer lending (P2P lending), bahwa pihak penyelenggara P2P lending tidak dibebankan atas risiko pinjaman.
Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas, menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, payung hukum perusahaan fintech P2P lending mengacu pada Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024, sementara ketentuan mengenai risiko pinjaman yang ditanggung pihak lender atau pemberi dana diatur dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023.
"Untuk saat ini, konstruksi hukum P2P lending di Indonesia dilihat sebagai platform yang mempertemukan lenders dan borrowers, dan tidak diperbolehkan mengambil risiko," kata Ivan kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).
Meski demikian, Ivan mengatakan Akseleran tetap berkomitmen memastikan pengembalian pinjaman yang disalurkan lender melalui platformnya. Strateginya, Akseleran melakukan assessment pinjaman secara prudent agar non-performing loan (NPL) tetap rendah.
Hal tersebut dibuktikan dengan tingkat kredit bermasalah atau TWP90 Akseleran yang terjaga di bawah 1% dalam empat tahun terakhir, jauh dari ketentuan yang ditetapkan OJK, yaitu 5%.
"Ini kunci utamanya. Kemudian, Akseleran juga melakukan mitigasi risiko lebih lanjut melalui penyediaan credit insurance, sehingga lenders bisa berbagi risiko," kata Ivan.
Baca Juga
Akseleran sejak akhir 2019 telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk melindungi pinjaman lender. Ivan mengatakan hampir seluruh pinjaman yang disalurkan melalui Akseleran dilindungi asuransi, dengan nilai saat ini sekitar Rp600 miliar.
Adapun dalam SEOJK 19/2023 diatur bahwa seluruh risiko pendanaan yang timbul dalam transaksi P2P lending ditanggung sepenuhnya oleh lender. Sementara itu, penyelenggara P2P lending bertanggung jawab apabila terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi lender.
Ivan menambahkan bahwa dalam implementasi menjaga kualitas pinjaman, Akseleran selalu mengikuti perkembangan regulasi yang ditetapkan OJK. "Kita lihat perkembangan lebih lanjut dari regulasi yang ada," pungkasnya.