Bisnis.com, MAKASSAR - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa pengembalian uang nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Arfak Indonesia, yang izinnya telah dicabut, akan diselesaikan paling lambat 14 Mei 2025.
Dadi Hermawan, Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Hubungan Kelembagaan LPS III Makassar mengatakan bahwa pengumuman tahap pertama pembayaran klaim penjaminan BPR Arfak telah dilakukan. Nasabah juga sudah bisa mencairkan dana mereka sejak 23 Desember 2024.
Dia menjelaskan bagi nasabah yang namanya belum tercantum dalam pengumuman tahap pertama, akan ada pengumuman selanjutnya.
"Kriteria nasabah yang tercantum di tahap pertama itu berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi dari tim, begitu juga dengan jumlah tahapan. Yang jelas, tim wajib melakukan pengembalian maksimal 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, atau terhitung hingga 14 Mei 2025 untuk tahap terakhir," ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).
BPR Arfak Indonesia berlokasi di Manokwari dan Fakfak, Provinsi Papua Barat, serta di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional BPR ini pada 17 Desember 2024.
LPS memastikan bahwa simpanan nasabah akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bagi debitur, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR Arfak Indonesia dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Baca Juga
Sebelumnya, Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
"Agar simpanan dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," tuturnya.