Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mendukung penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA di dalam negeri sebanyak 100% selama satu tahun, karena setidaknya mampu memberikan tiga manfaat positif terhadap ekonomi.
Perry menjelaskan Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah melalui perluasan dan penguatan kebijakan DHE SDA yang batu diteken melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/2025.
Pertama, melalui penempatan DHE SDA sebanyak 100% tersebut mampu meningkatkan pembiayaan dalam perekonomian dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Dengan kewajiban DHE SDA, devisa dari SDA akan lebih masuk ke rekening khusus di sistem keuangan BI. Karena itu, semakin banyak akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perkonomian," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (17/2/2025).
Kedua, Perry menuturkan semakin bertambahnya DHE SDA akan memberikan positif bagi negara karena devisa ikut terungkit dan memperkuat cadangan devisa.
Pada akhirnya, cadangan devisa menjadi alat bagi bank sentral untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.
Baca Juga
Ketiga, Perry melihat dengan adanya dana yang lebih banyak masuk ke keuangan, sistem keuangan Indonesia akan lebih stabil.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken peraturan baru, yaitu PP 8/2025, yang mewajibkan penempatan DHE SDA di dalam negeri.
Prabowo menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, serta memperkuat ekonomi nasional.
"Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, maupun stabilitas nilai tukar [rupiah]," ujarnya dalam pengumuman resmi yang dikutip, Senin (17/2/2025).
Menurut ketentuan baru ini, kewajiban penempatan devisa hasil ekspor untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan akan meningkat menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025.
Prabowo memperkirakan, dengan penerapan kebijakan ini, devisa hasil ekspor Indonesia pada 2025 akan meningkat sekitar US$80 miliar atau diperkirakan akan lebih dari US$100 miliar dalam 12 bulan penuh.