Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp60,72 triliun.
Jumlah pembaran klaim oleh BPJS Ketenagakerjaan terpantau terus meningkat, perinciannya pada 2021 klaim mencapai Rp42,93 triliun, pada 2022 sebesar Rp49,28 triliun, selanjutnya Rp54,13 triliun pada 2024, dan menjadi Rp60,72 triliun per 2024.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo merinci bahwa pembayaran manfaat pada 2024 tersebut terdiri dari manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp47,87 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp3,50 triliun, Jaminan Kematian (JKM) Rp3,8 triliun, Jaminan Pensiun (JP) Rp1,60 triliun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp0,38 triliun, dan pembayaran manfaat beasiswa sebesar Rp3,57 triliun.
"Kalau dilihat, terbanyak tentu saja adalah JHT. Yang meningkat juga JKK, ini meningkat terus," kata Anggoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2/2025).
Sementara dari sisi jumlah penerima, pembayaran manfaat sebesar Rp60,72 triliun tersebut diberikan kepada 4,22 juta orang. Rinciannya, penerima JHT sebanyak 3,11 juta orang, JKK sebanyak 462.241 orang, JKM sebanyak 80.951 orang, JP sebanyak 214.987 orang, JKP sebanyak 250.594 orang, dan penerima manfaat beasiswa sebanyak 107.375 orang.
"Penerima manfaat terus meningkat, dengan penerima manfaat JKK sebesar 24,68% dan JKM 17,59%. Ini merupakan yang tertinggi, khususnya pada 2023 ke 2024," katanya.
Baca Juga
Anggoro menjabarkan bahwa secara tren, pembayaran manfaat kepada peserta segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dalam empat tahun terakhir mengalami lonjakan signifikan, di mana jumlah penerima manfaat naik 60% dari 2021 ke 2024 dan nilai manfaat yang dibayarkan meningkat 74% dalam periode yang sama.
Sementara dari segmen peserta Penerima Upah (PU), Anggoro mencatat bahwa PU kelompok usaha kecil dan mikro dalam periode 2021 ke 2024 mengalami peningkatan jumlah penerima sebesar 13%, dan dari sisi nilai manfaat yang dibayarkan juga tumbuh 12%.
"Jenis pekerjaan peserta segmen BPU yang terbanyak mengajukan pembayaran manfaat JKK adalah atlet, peserta bakat dan seni, serta pedagang. Sementara itu, untuk manfaat JKM, mayoritas penerimanya adalah petani, pekebun, dan pedagang," urainya.
Sementara itu, bila ditinjau dari jenis lapangan usaha, segmen PU dari usaha mikro dan kecil yang paling banyak mengajukan manfaat JKK berasal dari sektor perdagangan/jasa, pertanian/perkebunan, dan aneka industri. Sedangkan untuk manfaat JKM dan JHT, yang paling banyak mengajukan manfaat berasal dari sektor perdagangan/jasa serta pertanian/perkebunan.